Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian tidak akan memberikan izin penyampaian aspirasi atau unjuk rasa di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selama proses sidang gugatan Pilpres 2019 berlangsung. Meskipun demikian, personel kepolisian tetap disiagakan untuk mengantisipasi kehadiran massa.
"Saat ini kami melihat kemungkinan tetap ada massa yang menyampaikan aspirasi. Tetapi tidak kita perbolehkan di depan MK. Karena mengganggu jalan umum, mengganggu ketertiban publik dan mengganggu hak asasi orang lain," kata Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (12/6).
Tito tak memungkiri apabila ada masyarakat yang berencana unjuk rasa, dan akan diarahkan ke lapangan IRTI Monas atau seputar patung Kuda kawasan jalan Medan Merdeka Selatan.
"Kita nggak mau ambil risiko. Kali ini tidak boleh ada aksi apapun di depan MK karena itu mengganggu jalan umum, karena Jalan Merdeka Barat itu jalan protokol," sebutnya.
Dia menambahkan kebijakan ini diberlakukan setelah evaluasi dari kasus kerusuhan di depan Bawaslu. Pasalnya, saat itu diskresi pihak kepolisian yang membolehkan demo hingga malam hari disalahgunakan hingga berujung kerusuhan.
Baca juga: TNI-Polri Solid Kawal Unjuk Rasa
Sejauh ini, pihak TNI-Polri telah melakukan upaya pendekatan dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat dan sejumlah daerah lainnya untuk menciptakan keamanan dan ketenangan jelang sidang di MK.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menyebut belum menerima surat pemberitahuan aksi massa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang perdana gugatan Pilpres 2019 pada Jumat (14/6).
“Sementara belum ada informasi (unjuk rasa),” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat Arie Ardian Rishadi.
Namun berdasarkan instruksi pimpinan, pihaknya tetap melakukan penjagaan di sekitar Gedung MK.
Diketahui, sidang perdana gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres 2019 di MK akan digelar Jumat (14/6) besok. Prabowo juga telah meminta pendukungnya agar tidak datang dan menggelar aksi ke kawasan Gedung MK guna menghindari provokasi serta fitnah.(OL-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved