Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Saat Lengser, Trump Kehilangan Proteksi Khusus Twitter

Basuki Eka Purnama
09/11/2020 09:13
Saat Lengser, Trump Kehilangan Proteksi Khusus Twitter
Tangkapan layar akun Twitter milik Presiden AS Donald Trump.(Twitter @DonaldTrump)

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan tunduk pada aturan Twitter yang sama seperti pengguna lainnya ketika Presiden terpilih Joe Biden menjabat pada 20 Januari. Hal itu ditegaskan perusahaan media sosial tersebut.

Twitter menyematkan pemberitahuan 'kepentingan publik' pada sejumlah cuitan dari 'pemimpin dunia' yang melanggar aturan di platform media sosial tersebut, yang jika penggunanya adalah masyarakat biasa akan dihapus.

Cuitan semacam itu, dari kandidat politik dan pejabat terpilih atau pemerintah, disembunyikan dan Twitter mengambil tindakan untuk membatasi jangkauan cuitan.

Baca juga: Tuntaskan Korona, Biden Bentuk Satgas Covid-19

Namun, Twitter mengatakan perlakuan ini tidak berlaku untuk mantan pejabat.

"Kerangka kebijakan ini berlaku untuk para pemimpin dunia saat ini dan kandidat untuk jabatan, bukan warga negara saat mereka tidak lagi memegang posisi ini," kata juru bicara Twitter, Minggu (8/11).

Twitter telah menambahkan beberapa peringatan dan label ke cuitan akun @realDonaldTrump, sejak Selasa (3/11), termasuk banyak di antaranya yang
berisi tuduhan penipuan suara yang tidak berdasar.

Twitter pertama kali menyembunyikan salah satu cuitan akun tersebut di balik label 'kepentingan publik' pada Mei lalu ketika Trump melanggar kebijakan perusahaan yang mendukung kekerasan.

Sementara, untuk kebijakan Facebook, tampaknya, setelah Biden menjabat pada Januari, unggahan Trump juga tidak lagi dikecualikan dari peninjauan oleh mitra cek fakta pihak ketiga Facebook.

Kebijakan Facebook memberikan pengecualian untuk cek fakta bagi politisi, sebagai kandidat yang mencalonkan diri, kemudian pemegang jabatan saat ini dan anggota kabinet mereka, bersama dengan partai politik dan pimpinan partai politik mereka.

Dikatakan bahwa 'mantan kandidat untuk jabatan atau mantan pejabat tetap akan diperiksa oleh program cek fakta pihak ketiga.'

Facebook tidak menjawab pertanyaan tentang bagaimana raksasa media sosial tersebut akan memperlakukan akun Trump.

Kemenangan Biden di Pennsylvania, Sabtu (6/11), menempatkan kandidat presiden dari Partai Demokrat itu di atas ambang batas suara yang diperlukan untuk merebut kursi kepresidenan.

Trump, dari Partai Republik, belum mengakui dan berencana melakukan banding hasil suara ke pengadilan. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya