Satgas akan Pidanakan Travel yang Nekat Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Haji

Akmal Fauzi
09/4/2026 14:32
Satgas akan Pidanakan Travel yang Nekat Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Haji
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026).(Kemenhaj)

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil sikap tegas terhadap biro perjalanan (travel) yang nekat memberangkatkan jemaah menggunakan visa non-haji. Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal sebagai langkah strategis untuk memberantas praktik non-prosedural sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa kepastian dokumen keberangkatan merupakan hal yang mutlak demi keamanan jemaah di tanah suci.

“Secara aturan, haji yang legal hanya yang menggunakan visa haji. Di luar itu adalah haji ilegal,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/4).

Dahnil menyoroti masih adanya oknum atau kelompok yang memobilisasi masyarakat melalui jalur non-prosedural. Ia mengungkapkan, selama ini banyak kasus umrah bermasalah hanya diselesaikan melalui mediasi. Sayangnya, kesepakatan dari mediasi tersebut kerap diabaikan oleh pihak travel nakal.

“Namun seringkali mediasi yang ditangani itu tidak dipenuhi atau tidak dipenuhi kesepakatannya. Nah oleh sebab itu tahap yang paling efektif yang kami harapkan itu adalah tahap penindakan secara pidana supaya ada efek jera,” kata Dahnil.

Pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi jemaah yang menjadi korban penipuan biro perjalanan.

Pengawasan Ketat di Travel dan Bandara

Senada dengan Kemenhaj, Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa Satgas akan bekerja secara terpadu, mulai dari penelusuran laporan masyarakat hingga pengawasan fisik di lapangan.

“Satgas bergerak mulai dari pencegahan di travel haji untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di situ. Itu adalah pencegahan dari awal dan juga pencegahan yang kita lakukan tahap berikutnya adalah di seluruh bandara,” jelas Komjen Dedi.

Polri akan memperketat pengawasan di bandara melalui pemeriksaan acak (random check) maupun berbasis data intelijen guna mendeteksi keberangkatan jemaah non-prosedural sejak dini.

Dedi menekankan bahwa penegakan hukum adalah benteng terakhir sekaligus paling krusial dalam melindungi jemaah Indonesia.

“Pada tahap akhir, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya. (Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya