Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil sikap tegas terhadap biro perjalanan (travel) yang nekat memberangkatkan jemaah menggunakan visa non-haji. Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal sebagai langkah strategis untuk memberantas praktik non-prosedural sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa kepastian dokumen keberangkatan merupakan hal yang mutlak demi keamanan jemaah di tanah suci.
“Secara aturan, haji yang legal hanya yang menggunakan visa haji. Di luar itu adalah haji ilegal,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/4).
Dahnil menyoroti masih adanya oknum atau kelompok yang memobilisasi masyarakat melalui jalur non-prosedural. Ia mengungkapkan, selama ini banyak kasus umrah bermasalah hanya diselesaikan melalui mediasi. Sayangnya, kesepakatan dari mediasi tersebut kerap diabaikan oleh pihak travel nakal.
“Namun seringkali mediasi yang ditangani itu tidak dipenuhi atau tidak dipenuhi kesepakatannya. Nah oleh sebab itu tahap yang paling efektif yang kami harapkan itu adalah tahap penindakan secara pidana supaya ada efek jera,” kata Dahnil.
Pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi jemaah yang menjadi korban penipuan biro perjalanan.
Senada dengan Kemenhaj, Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa Satgas akan bekerja secara terpadu, mulai dari penelusuran laporan masyarakat hingga pengawasan fisik di lapangan.
“Satgas bergerak mulai dari pencegahan di travel haji untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di situ. Itu adalah pencegahan dari awal dan juga pencegahan yang kita lakukan tahap berikutnya adalah di seluruh bandara,” jelas Komjen Dedi.
Polri akan memperketat pengawasan di bandara melalui pemeriksaan acak (random check) maupun berbasis data intelijen guna mendeteksi keberangkatan jemaah non-prosedural sejak dini.
Dedi menekankan bahwa penegakan hukum adalah benteng terakhir sekaligus paling krusial dalam melindungi jemaah Indonesia.
“Pada tahap akhir, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya. (Ant/P-4)
Hingga 29 April 2026, sebanyak 122 kelompok terbang (kloter) atau 47.834 jemaah telah diberangkatkan menuju Tanah Suci.
Ia memastikan bahwa kondisi para korban terus dipantau secara intensif oleh petugas, dengan seluruh kebutuhan medis maupun logistik telah terpenuhi.
Di sisi lain, layanan kesehatan di Daerah Kerja Madinah juga terus dioptimalkan. Tercatat 1.373 jemaah menjalani rawat jalan.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memastikan seluruh jemaah haji Indonesia akan mendapatkan jatah air minum 1 liter setiap harinya.
PENYELENGGARAAN haji 2026 memasuki tahap pematangan layanan, termasuk penyiapan akomodasi bagi jemaah Indonesia di Mekah.
Kemenhaj mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji non-prosedural tanpa dokumen resmi.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved