Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Madinah, Kemenhaj Pastikan 10 Korban Luka Ditangani

Ficky Ramadhan
29/4/2026 17:04
Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Madinah, Kemenhaj Pastikan 10 Korban Luka Ditangani
ilustrasi.(Freepik.)

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat merespons insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah pada Senin (28/4) sekitar pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS).

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan jemaah dari kelompok terbang SUB-02 dan JKS-01. Berdasarkan data sementara dari lapangan, total 10 orang mengalami luka ringan, terdiri dari 7 jemaah JKS-01, 2 jemaah SUB-02, serta 1 orang pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

"Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini, 60, masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah," kata Hasan dalam keterangannya, Rabu (29/4).

Ia memastikan bahwa kondisi para korban terus dipantau secara intensif oleh petugas, dengan seluruh kebutuhan medis maupun logistik telah terpenuhi. Pendampingan juga diberikan secara berkelanjutan guna menjamin kenyamanan jemaah selama proses pemulihan.

Lebih lanjut, Hasan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk memastikan peran KBIHU berjalan sesuai ketentuan. Ia menyoroti pentingnya koordinasi antara KBIHU dengan petugas resmi di lapangan.

"Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas," tegasnya.

Sebagai bagian dari pelayanan jemaah, pemerintah juga telah mengatur kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi penting di Madinah, seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Seluruh kegiatan tersebut berlangsung dalam pengawasan dan koordinasi petugas.

Hasan kembali mengingatkan agar tidak ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang dapat merugikan jemaah, termasuk praktik pungutan tambahan yang tidak sesuai aturan.

"Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin," tuturnya.

Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, serta mengedepankan perlindungan dan kenyamanan bagi seluruh jemaah Indonesia. (Fik/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya