Kemenhaj dan Polri Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal

M Iqbal Al Machmudi
09/4/2026 14:17
Kemenhaj dan Polri Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Kamis (9/4/2026).( ANTARA/Asep Firmansyah)

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Langkah strategis ini diambil guna memberantas praktik penipuan dan keberangkatan jemaah tanpa dokumen resmi yang kerap merugikan masyarakat.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap jemaah Indonesia.

Dahnil menjelaskan bahwa pada penyelenggaraan haji tahun ini, Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan yang sangat ketat terkait penggunaan dokumen perjalanan.

"Jadi tahun ini Arab Saudi tidak mengeluarkan haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji," tegas Dahnil di Jakarta, Kamis (9/4).

Penindakan Pidana di Pusat dan Daerah

Satgas ini nantinya akan beroperasi di tingkat pusat hingga daerah dengan melibatkan tenaga profesional. Pemerintah tidak akan segan melakukan penindakan tegas bagi biro perjalanan atau travel yang terbukti memberangkatkan jemaah secara ilegal.

"Itu yang mau kita cegah, makanya kalau itu tetap berulang begitu, maka secara otomatis nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara pidana," ujar Dahnil.

Ia juga mengimbau calon jemaah agar tetap disiplin mengikuti aturan keberangkatan melalui jalur yang telah diakui secara resmi oleh negara.

"Kami menghimbau berulang kali kepada jemaah di Indonesia yang ingin naik haji, itu jalur legalnya adalah tentu yang mendaftar (reguler). Kemudian kedua ada jalur haji khusus, jadi cuma dua itu saja," tambahnya.

Upaya Preventif

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Dedi Prasetyo, menekankan bahwa Satgas akan mengedepankan upaya preventif untuk membantu masyarakat mengenali modus penipuan sejak dini. Namun, pengawasan ketat juga akan dilakukan di titik-titik keberangkatan.

"Kami juga akan melakukan pencegahan di seluruh pintu keluar bagi jemaah yang akan berangkat haji, serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap tindak pidana," tegas Komjen Dedi.

Berdasarkan data Kepolisian, sepanjang tahun 2026, Polri telah menangani sedikitnya 42 kasus penipuan haji dan umrah. Total kerugian dari puluhan kasus tersebut mencapai angka yang fantastis, yakni Rp92,64 miliar. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya