Waspada Haji Ilegal, Kemenag dan KJRI Jeddah Ingatkan Sanksi Cekal 10 Tahun

Despian Nurhidayat
06/4/2026 10:39
Waspada Haji Ilegal, Kemenag dan KJRI Jeddah Ingatkan Sanksi Cekal 10 Tahun
Ilustrasi--Jamaah calon haji mendengarkan pemaparan dalam bimbingan manasik haji di Gedung Islamic Center (IC) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (1/4/2026).(ANTARA/Adeng Bustomi)

KEMENTERIAN Agama melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal. Langkah ini diambil menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang semakin memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Komitmen perlindungan jemaah tersebut dipertegas dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, di Kantor KJRI Jeddah. Keduanya sepakat untuk memperkuat edukasi publik guna mencegah Warga Negara Indonesia (WNI) terjebak dalam praktik haji non-prosedural.

"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Puji Raharjo dalam keterangan resmi, Senin (6/4).

Bahaya Visa Non-Haji dan Iming-Iming Jalur Cepat

Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengingatkan jemaah agar tidak mudah tergiur oleh tawaran jalur cepat yang menggunakan dokumen tidak resmi. Ia menegaskan bahwa visa ziarah maupun visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.

Berdasarkan catatan KJRI Jeddah, aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang kedapatan menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sinkron dengan paspor pemegang. Pelanggaran ini membawa konsekuensi hukum yang sangat berat.

Jenis Pelanggaran Sanksi & Risiko
Penggunaan Visa Non-Haji (Ziarah/Kunjungan) Penangkapan oleh aparat keamanan Saudi dan kegagalan ibadah.
Pemalsuan Atribut/Identitas Haji Denda dalam jumlah besar dan proses hukum pidana.
Pelanggaran Prosedur Keimigrasian Deportasi dan pencekalan (cekal) masuk Saudi selama 10 tahun.

Klarifikasi Haji Dakhili dan Haji Furoda

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga meluruskan salah kaprah mengenai Haji Dakhili (haji domestik). Jalur ini secara eksklusif hanya diperuntukkan bagi warga lokal Arab Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (Iqamah) valid minimal satu tahun. Jalur ini bukan merupakan celah bagi jemaah dari luar negeri untuk mengakali prosedur resmi.

Selain itu, masyarakat diminta bersikap kritis terhadap tawaran haji dengan sebutan Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.

"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," tegas Yusron.

Tips Aman Beribadah Haji:
  • Pastikan visa yang diterbitkan adalah Visa Haji resmi dari otoritas Saudi.
  • Cek legalitas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui kanal resmi Kemenag.
  • Abaikan tawaran berangkat haji menggunakan visa ziarah atau visa turis.

Kemenag dan KJRI Jeddah kini fokus memperkuat pengawasan lintas instansi serta memperbaiki sistem pendataan umrah agar lebih valid. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir jatuhnya korban penipuan dan memastikan seluruh jemaah Indonesia dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk di Tanah Suci. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya