Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal. Langkah ini diambil menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang semakin memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Komitmen perlindungan jemaah tersebut dipertegas dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, di Kantor KJRI Jeddah. Keduanya sepakat untuk memperkuat edukasi publik guna mencegah Warga Negara Indonesia (WNI) terjebak dalam praktik haji non-prosedural.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Puji Raharjo dalam keterangan resmi, Senin (6/4).
Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengingatkan jemaah agar tidak mudah tergiur oleh tawaran jalur cepat yang menggunakan dokumen tidak resmi. Ia menegaskan bahwa visa ziarah maupun visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.
Berdasarkan catatan KJRI Jeddah, aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang kedapatan menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sinkron dengan paspor pemegang. Pelanggaran ini membawa konsekuensi hukum yang sangat berat.
| Jenis Pelanggaran | Sanksi & Risiko |
|---|---|
| Penggunaan Visa Non-Haji (Ziarah/Kunjungan) | Penangkapan oleh aparat keamanan Saudi dan kegagalan ibadah. |
| Pemalsuan Atribut/Identitas Haji | Denda dalam jumlah besar dan proses hukum pidana. |
| Pelanggaran Prosedur Keimigrasian | Deportasi dan pencekalan (cekal) masuk Saudi selama 10 tahun. |
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga meluruskan salah kaprah mengenai Haji Dakhili (haji domestik). Jalur ini secara eksklusif hanya diperuntukkan bagi warga lokal Arab Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (Iqamah) valid minimal satu tahun. Jalur ini bukan merupakan celah bagi jemaah dari luar negeri untuk mengakali prosedur resmi.
Selain itu, masyarakat diminta bersikap kritis terhadap tawaran haji dengan sebutan Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," tegas Yusron.
Kemenag dan KJRI Jeddah kini fokus memperkuat pengawasan lintas instansi serta memperbaiki sistem pendataan umrah agar lebih valid. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir jatuhnya korban penipuan dan memastikan seluruh jemaah Indonesia dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk di Tanah Suci. (Z-1)
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary menjelaskan bahwa para tenaga pendukung tersebut akan ditempatkan di berbagai sektor layanan haji.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memastikan seluruh jemaah haji Indonesia akan mendapatkan jatah air minum 1 liter setiap harinya.
PENYELENGGARAAN haji 2026 memasuki tahap pematangan layanan, termasuk penyiapan akomodasi bagi jemaah Indonesia di Mekah.
Kemenhaj pastikan layanan Mecca Route atau fast track permudah jamaah haji 2026 di 4 bandara Indonesia. Proses imigrasi selesai di Tanah Air.
Pemerintah imbau jemaah haji 2026 di Madinah waspadai cuaca panas 34 derajat Celcius. Simak data terbaru keberangkatan dan kondisi kesehatan jemaah haji 2026 di sini.
Kemenhaj turut menyampaikan duka cita atas wafatnya satu jemaah haji asal kloter SOC-3, Rodiyah, 68, akibat serangan jantung.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji ilegal.
KETUA Komnas Haji, Mustolih Siradj, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran haji non-kuota, khususnya visa Haji Furoda.
Ia mengungkapkan bahwa pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya ditemukan sekitar 1.200 penggunaan visa ilegal.
Kemenhaj dan Polri resmi membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Sebanyak 42 kasus penipuan dengan kerugian Rp92,6 miliar telah ditangani sepanjang 2026. Simak infonya!
Kemenhaj dan KJRI Jeddah memperingatkan WNI agar tidak tergiur haji ilegal. Pelanggar terancam denda besar, deportasi, hingga sanksi cekal masuk Arab Saudi 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved