Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Haji (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik haji ilegal. Langkah ini diambil menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang semakin memperketat pengawasan dokumen bagi jemaah di tanah suci.
Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan bahwa otoritas Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai satu-satunya dokumen legal untuk beribadah. Pernyataan ini muncul usai koordinasi intensif dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, guna membendung arus jamaah non-prosedural.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” tegas Puji Raharjo dilansir dari Antara, Sabtu (4/4).
Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa aparat keamanan Saudi tidak segan-segan menindak tegas WNI yang kedapatan menggunakan atribut atau identitas palsu. Ia mengingatkan bahwa konsekuensi bagi pelanggar sangat fatal, mulai dari kegagalan ibadah hingga sanksi hukum yang panjang.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” ujar Yusron.
Bagi mereka yang nekat melanggar, otoritas Saudi telah menyiapkan sanksi berlapis:
Selain visa ziarah, pemerintah juga menyoroti salah kaprah mengenai Haji Dakhili (haji domestik). Jalur ini secara eksklusif hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat pemegang izin tinggal (Iqamah) resmi yang valid minimal satu tahun, bukan untuk mengakali keberangkatan jamaah dari Indonesia.
Masyarakat juga diminta lebih kritis terhadap tawaran haji Furoda atau paket tanpa antre. Yusron menekankan agar calon jamaah tidak hanya terpaku pada nama paket, tetapi wajib memverifikasi legalitas penyelenggara dan kepastian jenis visa yang diterbitkan.
Kemenhaj dan KJRI Jeddah kini memperkuat pengawasan lintas instansi serta memperbaiki sistem pendataan umrah guna menutup celah penipuan yang merugikan jamaah Indonesia. (Ant/Z-10)
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong mengonfirmasi bahwa 129 warga negara Indonesia (WNI) berhasil selamat dari peristiwa kebakaran.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Kerja sama ini adalah bagian dari Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Indonesia dan Uni Emirat Arab (UAE).
Festival film "Road to IWAFF 2025" diadakan di sejumlah lokasi di antaranya Murdoch University dan Curtin University.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menindak tegas travel haji dan umrah yang tidak mengikuti tata aturan pemerintah Arab Saudi.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji ilegal.
KETUA Komnas Haji, Mustolih Siradj, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran haji non-kuota, khususnya visa Haji Furoda.
Ia mengungkapkan bahwa pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya ditemukan sekitar 1.200 penggunaan visa ilegal.
Kemenhaj dan Polri resmi membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Sebanyak 42 kasus penipuan dengan kerugian Rp92,6 miliar telah ditangani sepanjang 2026. Simak infonya!
Pemerintah peringatkan WNI waspadai modus haji ilegal. Gunakan visa non-haji berisiko denda besar, deportasi, hingga cekal 10 tahun ke Arab Saudi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved