Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap kondisi pengelolaan sampah nasional masih jauh dari memadai. Dari 492 kabupaten/kota yang diawasi, pengelolaan sampah baru mencapai 24%, jauh di bawah kebutuhan nasional yang meningkat setiap tahun.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, bahwa data SIPSN selama ini tidak mewakili kondisi riil karena bersifat sukarela. “Selama ini SIPSN yang Bapak baca itu tanpa verifikasi,” katanya dalam rapat dengan Komisi XII, Rabu (3/12).
Hasil pengawasan terbaru menemukan hanya tiga kota yang memiliki sistem pengelolaan sampah di atas 80% dan layak menerima Adipura. Sebaliknya, sebagian besar daerah berada pada kategori rendah dan sangat rendah. “Kami banyak menjatuhkan sanksi–sanksi administratif kepada TPA-TPA,” ujarnya.
Hanif menegaskan, sanksi administratif dapat ditingkatkan jika pemerintah daerah tidak menunjukkan perbaikan. “Tiga opsi. Opsi pertama, cabut sanksinya. Opsi kedua, perpanjang. Opsi ketiga, lanu,” jelas Hanif.
Dengan timbulan sampah nasional mencapai 56,63 juta ton pada 2023, KLH menilai percepatan pembangunan fasilitas pengolahan wajib dilakukan. “Kalau model begini terus, TPA overload,” katanya.
Adapun, pemerintah telah menyusun skema lima kluster infrastruktur pengolahan, dari fasilitas organik hingga waste-to-energy (WTE). Total kebutuhan anggaran untuk memenuhi target RPJMN 2029 mencapai Rp115 triliun, dengan biaya operasional tahunan mencapai Rp34,6 triliun.
KLH menjelaskan implementasi Perpres 109/2025 menjadikan pusat sebagai pihak yang mengambil alih keseluruhan proses pengadaan WTE. Tujuh wilayah sudah masuk batch pertama, termasuk Bogor Raya, Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, dan Bekasi Raya. Tangerang tidak dapat digabungkan menjadi satu kawasan karena berbeda karakter wilayah. “Tangerang tidak bisa. Kami minta Tangerang membuat sendiri WTE,” kata KLH.
KLH memastikan proyek WTE batch kedua hanya dapat melibatkan wilayah yang memenuhi syarat kesiapan. “Yang lain tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa perbaikan sampah nasional membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam penyediaan lahan, pasokan sampah, dukungan anggaran, hingga regulasi daerah. “Kami tidak bisa kerja sendiri. Ini urusan bersama,” pungkas Hanif. (H-3)
Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau saat ini telah melejit 20 kali lipat menjadi 8.555,37 hektare dibanding 2025.
KLH/BPLH bersama Pemerintah Provinsi Bali mempertegas langkah penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping).
PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari subholding gas PT Pertamina (Persero), meraih tiga penghargaan Proper Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Di luar 20 wilayah prioritas itu, KLH juga mengidentifikasi tujuh wilayah aglomerasi pada 26 kabupaten dan kota dengan timbulan sampah 500 hingga 1.000 ton per hari.
PT Donggi Senoro LNG (DSLNG) meraih Penghargaan Proper Hijau dalam ajang Anugerah Lingkungan Proper 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
PT Jababeka Infrastruktur kembali meraih PROPER Hijau dalam Anugerah Lingkungan 2026. Capaian tersebut menjadi yang keenam kalinya bagi perusahaan tersebut.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Presiden menilai pendekatan teknologi sederhana yang digunakan mampu menghasilkan sistem yang efektif dan aplikatif.
Dalam konteks nasional, pemerintah menargetkan tingkat penanganan sampah mencapai 63,41 persen pada 2026.
Berbagai jenis material seperti banner, tekstil, plastik, hingga limbah organik ditampilkan dalam proses transformasinya menjadi produk fungsional.
Kini pengelolaan Bantargebang menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PERJUANGKAN solusi pengelolaan sampah Bali, Gubernur Wayan Koster meneken kerja sama pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved