Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Triasri Wiandani menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya percepatan untuk pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU.
Untuk itu, Komnas Perempuan meminta DPR RI dan pemerintah untuk segera melakukan pembahasan melalui rapat kerja.
"Untuk memberikan dukungan advokasi RUU PPRT Komnas Perempuan melakukan kampanye, lobi, dan menyiapkan bahan-bahan substansinya. Komnas Perempuan menyampaikan agar DPR dan Pemerintah segera melakukan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU," ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (7/6).
Baca juga: Marak Kasus Kekerasan PRT, Baleg Percepat Pembahasan RUU PPRT
Lebih lanjut, Triasri mengatakan bahwa sudah sejak 2004 RUU PPRT bergulir di DPR. RUU PPRT sudah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 21 Maret 2023 dalam Rapat Paripurna DPR. Meskipun sudah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR, menurutnya sampai saat ini belum ada perkembangan proses pembahasan RUU PPRT.
"Setelah DIM (daftar inventarisasi masalah) pemerintah dikirimkan ke DPR, belum ada informasi proses pembahasan dan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU," kata Triasri.
Baca juga: Kemnaker Optimistis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
Menurutnya, harapan dan dukungan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU terus disampaikan dari berbagai pihak secara luas. Karena DIM pemerintah sudah diserahkan ke DPR, pesan yang disampaikan publik semakin kuat dalam mendorong percepatan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa pihaknya juga belum mendapatkan kepastian dari DPR RI terkait kapan akan dilakukan pembahasan terhadap RUU PPRT.
Saat ini, pihaknya sudah siap untuk melakukan pembahasan dan tinggal menunggu kepastian jadwalnya.
"Kami menunggu jadwal pembahasan dengan DPR," tandas Anwar Sanusi. (Des/Z-7)
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved