Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENINGKATNYA partisipasi perempuan dalam bekerja masih menyebabkan persoalan, di antaranya dalam hal pengasuhan anak. Saat kedua orangtua harus bekerja, masih banyak ditemukan kondisi pengasuhan yang tidak layak, bahkan ada yang tidak diasuh sama sekali oleh orang dewasa. Data Profil Anak Usia Dini, 2021 menyebutkan, 4 dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak.
"Hal ini menjadi tantangan untuk memastikan anak dari perempuan atau orang tua bekerja tetap mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak saat mereka ditinggalkan, yang salah satunya melalui layanan pengasuhan di luar keluarga atau pengasuh pengganti melalui Daycare Ramah Anak,” ungkap Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Rohika Kurniadi Sari pada Rapat Koordinasi Persiapan Layanan Kids Daycare, Rabu (17/5).
Daycare Ramah Anak merupakan tempat/wadah yang memberikan layanan pengasuhan anak sementara untuk anak usia 0-6 tahun dari orangtua pekerja yang memberikan kualitas pengasuhan dan tumbuh kembang bagi anak berdasarkan hak-hak dasar anak sesuai dengan tahapan perkembangannya.
Baca juga: Lingkungan yang Baik Penting untuk Pengobatan Kanker Anak
Lebih lanjut, Rohika menjelaskan Penyedian Daycare Ramah Anak telah diamanatkan dalam No. 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak Di Tempat Kerja.
Penyediaan Daycare Ramah Anak menjadi penting ketika anak terpisah sementara saat ibu atau orang tua bekerja, mengingat pengasuhan usia balita sulit dilepaskan dari peran ibu/perempuan.
Adanya Daycare Ramah Anak juga sebagai faktor pendukung dalam mengoptimalisasi produktivitas kerja perempuan pekerja yang sudah mempunyai anak untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan anak sementara.
Baca juga: Ini Daftar Vaksin yang Perlu Diberikan kepada Anak Anda
“Dalam RPJMN 2020-2024, ditargetkan penurunan persentase balita yang mendapatkan pola asuh tidak layak dari 3,73% pada 2018 menjadi 3,47% pada 2024. Pada 2020, Presiden RI, juga telah memandatkan kepada Kemen PPPA untuk melaksanakan 5 program prioritas nasional, diantaranya peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak,” tambah Rohika.
Upaya untuk menurunkan presentase balita dengan pengasuhan tidak layak harus dilakukan melalui sinergi dan kerjasama berbagai pihak baik itu pemerintah pusat maupun daerah, lembaga masyarakat, masyarakat, dunia usaha dan media.
Kemen PPPA menggandeng Kemen Kominfo untuk memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang layak, aman, nyaman, terlindungi dan terpenhi hak pengasuhannya selama orang tuanya bekerja melalui Kids Daycare yang terstandar.
Kemen Kominfo melalui Biro Umum akan melengkapi proses standar daycare Ramah Anak dengan menyiapkan SK Sekjen sebagai kelengkapan payung hukum daycare, melakukan pelatihan mandiri dengan mengikuti e-learning pengasuhan positif dan pelatihan konvensi hak anak, serta melakukan evaluasi mandiri pengisian borang standardisasi Daycare Ramah Anak.
“Standar Daycare Ramah Anak memperhatikan bagaimana penyelenggaraannya, sumber daya, sarana dan prasarana, perangkat manajemen, serta adanya protokol penanganan risiko bencana dan new normal mendukung pengasuhan berbasis hak anak agar tumbuh kembang anak berkualitas. Anak Terlindungi, Indonesia Maju,” tutup Rohika. (Z-1)
Psikolog Devi Yanti mengingatkan orang tua untuk peka terhadap perubahan perilaku anak di daycare. Simak tanda bahaya dan langkah hukum yang perlu diambil.
Psikolog HIMPSI Devi Yanti membagikan tips bagi orang tua agar anak mau bercerita tentang kegiatannya di daycare melalui pertanyaan terbuka dan media bermain.
Psikolog Sani Budiantini menekankan pentingnya kesiapan mental orangtua dalam menghadapi reaksi anak saat implementasi PP Tunas dan pembatasan gawai.
Roblox memperkenalkan Roblox Kids dan Roblox Select di Indonesia untuk melindungi pengguna di bawah 16 tahun dengan kontrol orang tua yang lebih ketat.
Presiden INA Dr. dr. Luciana B. Sutanto menekankan pentingnya protein dan zat besi untuk kecerdasan anak serta pencegahan stunting dan anemia.
Pengumuman SNBP 2026 memicu refleksi mendalam bagi orang tua. Fokus kini bergeser dari sekadar nama besar kampus ke relevansi kurikulum dan kesiapan kerja.
IDAI mendorong daycare mematuhi regulasi PAUD dan standar nasional untuk mencegah kekerasan anak serta memastikan tumbuh kembang yang optimal.
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyusun peraturan walikota (perwal) yang mengintegrasikan kebijakan dari Kemendikdasmen dan KemenPPPA.
IDAI menegaskan bahwa daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) seharusnya dipahami sebagai tempat pengasuhan, bukan sekadar tempat menitipkan anak.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved