Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong adanya jaminan rehabilitasi bagi anak pelaku kekerasan seksual dalam aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Saya belum pernah mendapati ada program khusus untuk mengintervensi anak sebagai pelaku. Pascavonis hakim menjalankan pidananya, ya sudah hanya sebatas itu. Anak kemudian di tempat lapas khusus anak. Tapi bagaimana intervensi perubahan perilaku itu belum tampak secara jelas," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita dalam Diskusi Denpasar 12 yang bertajuk Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual, Rabu (15/3).
Padahal, menurut dia proses rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual yang masih anak-anak sangat penting. Pasalnya, jika tidak mendapatkan pemulihan yang layak, maka pelaku berpotensi mengulang tindak pidananya di masa depan kepada orang-orang di sekitar dia.
Baca juga: Perlu Aturan Pelaksanaan untuk Optimalkan Implementasi UU TPKS
Selain itu, ia menilai bahwa pelaku kekerasan seksual anak tidak semata-mata melakukan tindak pidana itu atas dorongan dirinya sendiri. Namun, ada pengaruh dari pengasuhan yang tidak baik sehingga perkembangan anak kurang optimal.
"Untuk itu perlu juga ada pencegahan di lembaga pengasuhan dan pendidikan. Karena dua lembaga ini sangat rentan. Mereka melaksanakan fungsi pengasuhan, protokol perlindungan anak-anak. Sehingga diharapkan UU TPKS menjadi dorongan bagi semua pihak untuk melakukan pencegahan," ucap dia.
Baca juga: Jokowi tegaskan dukungan untuk Pelaksanaan UU TPKS
Di samping itu, ia juga mendorong agar pemulihan anak korban kekerasan seksual tidak hanya sebatas saat proses hukum berjalan, tapi anak-anak harus mendapatkan konseling gratis sampai kondisi mereka dinyatakan baik.
"Ketika anak selesai kasus pidananya, mereka mengalami sakit fisik dan stress yang berkelanjutan karena dampak kejadian traumatis. Tapi banyak anak yang kemudian kesulitan mengakses layanan kesehatan. Saat ini belum ada regulasi agar kita memastikan anak-anak ini mendapatkan jaminan kesehatan yang bisa diakses kapan saja pascakasus," beber dia.
Dalam perjalanannya, Dian menegaskan bahwa KPAI akan terus melakukan pengawalan ketat terkait dengan implementasi UU TPKS agar aturan itu tidak hanya tertuang di kertas, tapi dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
"Sudah menjadi salah satu tugas kami melakukan pengawasan agar UU ini dijalankan optimal, tidak ada lagi pengabaian hak anak, tidak ada lagi pelanggaran hak anak, dan tidak ada lagi pengulangan kekerasan yang terjadi pada anak," pungkas dia. (Ata/Z-7)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved