Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi keberanian korban berinisial (CAT) dalam melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kepada dirinya saat menjadi petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
“Kementerian PPPA mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya melalui jalur Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kami juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas langkah yang dilakukan oleh DKPP yang telah memecat terduga pelaku kekerasan seksual yang dilakukan Ketua KPU terhadap salah satu anggota PPLN,” jelas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati kepada Media Indonesia pada Rabu (3/7) di Jakarta.
Ratna menjelaskan bahwa melalui tindakan yang dilakukan DKPP dengan memecat terduga pelaku, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik agar tidak menyalahkan kewenangannya untuk melakukan tindak kekerasan khususnya kepada perempuan.
Baca juga : DKPP Soroti Relasi Kuasa Antara Hubungan Hasyim dan CAT
“Tidak ada toleransi sekecil apapun terhadap kekerasan, dan saat ini sudah muncul keberanian perempuan korban kekerasan untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya. Saat ini kami juga melakukan koordinasi dengan UPTD PPA setempat terkait pendampingan bagi korban sesuai kebutuhannya,” jelasnya.
Terpisah, Aktivitas Perempuan dan Anak sekaligus Direktur Sarinah Institut, Eva Sundari mengatakan bahwa tindak asusila yang dilakukan seorang pejabat publik dari lembaga penyelenggara pemilu dengan menggunakan pengaruhnya atas dasar relasi-kuasa merupakan perilaku yang sungguh menodai nilai-nilai demokrasi.
“Pelaporan dan pemberhentian ini menjadi sejarah dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Bahwa tindak asusila Ketua KPU dengan melakukan upaya pemaksaan seksual menggunakan pengaruhnya terhadap petugas pemilu di luar negeri ini tidak bisa diterima oleh publik. Artinya ada faktor relasi-kuasa yang tidak pada tempatnya,” jelasnya.
Baca juga : Kasus Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS
Lebih lanjut, Eva mengatakan bahwa kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lain khususnya di penyelenggaraan pemilu untuk tidak menodai proses pemilu dengan berbagai tindak pelanggaran hukum.
“Hal ini menjadi preseden dalam pesta demokrasi bahwa untuk pemilu selanjutnya jangan sampai penyelenggara pemilu melakukan penodaan terhadap demokrasi dengan tindakan berupa pelecehan seksual, tapi jangan juga pesta demokrasi itu dikorupsi, dicurangi ataupun dilecehkan dengan berbagai bentuk yang menodai nilai-nilai mulia demokrasi,” jelasnya.
Eva juga berharap agar pemerintah dalam hal ini istana dapat menghargai putusan DKPP untuk segera memecat Hasyim dari jabatannya sebagai ketua KPU maksimal 7 hari sejak diputuskan oleh DKPP.
Baca juga : Tunggu Salinan Putusan, Setneg akan Jalani Perintah DKPP Pecat Ketua KPU
“Tapi ini nanti ada catatan yang harus dikawal untuk memastikan agar putusan pemberhentian tergugat dari jabatannya dapat dilakukan maksimal 7 hari. Saya harap tidak ada perlawanan dari tergugat ke PTUN, jika pun ada perlawanan kami harapkan PTUN bisa kredibel,” jelasnya.
Menurut Eva, tidak mudah bagi perempuan korban kekerasan untuk melaporkan kasusnya karena adanya dampak berupa stigma, terlebih jika pelaku memiliki kuasa yang tinggi. Namun demikian, Eva sangat menghargai keberanian korban dan diharapkan hal ini dapat memicu para perempuan korban kekerasan lainnya untuk speak up.
“Kita harus menghargai kegigihan dari korban yang bisa terlepas dari mental block untuk tidak malu dalam melaporkan kasus pelecehan yang terjadi pada dirinya dan tidak menganggap kasusnya sebagai aib, korban begitu berani untuk terus perjuangannya dan akhirnya terbukti dan berhasil. Dan tentu untuk pendamping korban yang terus gigih dalam menemani korban untuk menuntut keadilan,” pungkasnya. (Z-8)
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
Polisi masih terus mengusut kasus penyebaran video porno di akun X yang diduga mirip anak perempuan dari musisi ternama Indonesia.
POLDA Metro Jaya masih mendalami kasus terkait penyebaran video porno di akun media sosial yang diduga melibatkan AD, anak dari seorang vokalis band ternama.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved