Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kepemimpinan Baru KPU Dinanti

Tri Subarkah
28/7/2024 19:33
Kepemimpinan Baru KPU Dinanti
Plt KPU Mochammad Afifuddin (kanan)(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI karena Hasyim Asy'ari diberhentikan tetap alias dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu mengenai asusila.

"Setelah ada ketua yang definitif, maka publik menantikan wajah baru KPU melalui kepemimpinan Afifuddin," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh kepada Media Indonesia, Minggu (28/7).

Rendy mengatakan, penunjukkan Afifuddin lewat rapat pleno yang digelar enam anggota KPU RI tadi siang merupakan bentuk antiklimaks dari sejumlah permasalahan di lembaga tersebut dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Klimaks dari semua persoalan di KPU RI, sambungnya, adalah dipecatnya Hasyim oleh DKPP.

Baca juga : KPU Enggan Minta Maaf terkait Kasus Hasyim

"Kami berharap, lewat momentum ini, citra KPU di mata publik akan semakin baik, ada trust publik yang makin meningkat lewat penataan arah dan kebijakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini," tandasnya.

Keputusan untuk menetapkan Afifuddin sebagai Ketua KPU RI disampaikan oleh anggota KPU RI August Mellaz sebelum membuka kegiatan rekap hasil penghitungan perolehan suara nasional dan penetapan hasil Pemilu 2024 pasca-pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Jabatan Plt Ketua KPU RI sebelumnya diemban Afifuddin sejak Kamis (4/7) atau kurang dari 24 jam setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya