Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

ICJR : Tidak Ada Kebaruan Aturan Aborsi bagi Korban Perkosaan

M. Iqbal Al Machmudi
01/8/2024 12:35

PENELITI Institute for Criminal Justice Reform (ICJR Johanna Poerba menyebut aturan aborsi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan hal baru. Sebab, sudah ada  peraturan sebelumnya yakni Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 463 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dan Pasal 60 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

" Yaitu aborsi diperbolehkan untuk semua korban kekerasan seksual sampai dengan usia kehamilan 14 minggu. Kebaruan ini akan berlaku pada Januari 2026, sesuai dengan keberlakukan KUHP Baru," kata Johanna dalam keterangannya, Kamis (1/8).

Meski demikian, menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.

Baca juga : Sebelum Bunuh Diri, Mahasiswi NWR Sempat Mengadu ke Komnas Perempuan

ICJR mencatat beberapa hal kepolisian tidak kunjung merespon kebutuhan aturan internal untuk menyediakan rujukan kontrasepsi darurat dan aborsi bagi korban permerkosaan. Sejak adanya PP 61/2014 dan Permenkes 3/2016, Kepolisian diamanatkan untuk mendukung penyediaan kontrasepsi darurat dan menyediakan surat keterangan dugaan pemerkosaan bagi korban pemerkosaan yang ingin mengakses aborsi aman.

"Sayangnya belum ada komitmen nasional di kepolisian untuk menerbitkan aturan internal ataupun panduan polisi untuk dapat merujuk pemberian kontrasepsi darurat atau pun menerbitkan surat keterangan dugaan pemerkosaan," paparnya.

Bahkan, pada 2021 dari hasil ICJR menunjukkan kepolisian menolak permohonan aborsi anak 12 tahun, korban pemerkosaan di Jombang, padahal saat itu usia kehamilan korban belum sampai 8 minggu.

Kemudian, sambungnya, Kmenterian Kesehatan (Kemenkes) tidak kunjung menunjuk layanan yang dapat memberikan aborsi aman.(H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya