Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

YLBHI: Keluarga Korban Gangguan Ginjal Akut Harus Satu Suara Tuntut Keadilan

M. Iqbal Al Machmudi
25/10/2022 22:08
YLBHI: Keluarga Korban Gangguan Ginjal Akut Harus Satu Suara Tuntut Keadilan
Karyawan apotek menutup lemari yang menyimpan obat sirup.(Antara)

YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong masyarakat, khususnya keluarga korban sakit maupun meninggal akibat Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), untuk berjuang bersama menyuarakan keadilan.

"LBH YLBHI di 18 provinsi tentu menerima permohonan bantuan hukum. Kami mendorong korban-korban untuk berjuang meraih keadilan," ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat dihubungi, Selasa (25/10).

Baca juga: Badan POM Dinilai Pasif dalam Mengontrol Perusahaan Farmasi

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 25 Oktober 2022, kasus gangguan ginjal akut telah menyerang 255 anak, dengan 143 kasus di antaranya meninggal dunia. Adapun angka kematian kasus tersebut mencapai 56%. 

Data kasus gangguan ginjal akut pada anak berasal dari laporan dinas kesehatan di 26 provinsi. Menurut YLBHI, pihak yang terlibat bisa dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Pasal tersebut sangat tepat, karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

Baca juga: Obat Sirop Maut Tewaskan 143 Anak Indonesia karena Gagal Ginjal Akut

"Karena meninggal, tentu bisa dikenakan juga pasal di KUHP, yakni Pasal 359. Kealpaannya menyebabkan orang lain mati," pungkas Isnur.

Apabila terdapat unsur kesengajaan, atau patut diketahui bahwa racun yang dibuat itu akan mengakibatkan kematian, bisa dikenakan Pasal 338 KUHP.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya