Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menilai Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ternyata masih banyak persoalan di lapangan, secara materi memang belum lengkap, padahal UU tersebut sudah berusia 14 tahun.
Untuk itu Badan Legislasi melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap (UU) tersebut, dengan melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Bali guna menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan.
"Saya menilai UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih belum lengkap dan perlu dilakukan peninjauan dan pemantau kembali isinya, seperti halnya persoalan bagaimana rakyat bisa memilah karena sesungguhnya persoalan sampah yaitu bagaimana manusianya bisa memilah. kemudian baru kita bahas bagaimana masyarakat bisa menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan mudah dengan menerapkan sistem 3R (Reduce, Reuse dan Recycle), ujar I Nyoman Parta usai melakukan pertemuan di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali.
Politikus PDIP itu menambahkan, yang terpenting dalam UU ini yang harus dilakukan adalah mengedepankan rakyat sebagai ujung tombak, yang dapat bertanggung jawab terhadap sampahnya sendiri.
"Jika hari ini masyarakat masih kurang bertanggung jawab, dikarenakan mekanisme daripada sampah diambil alih oleh mekanisme kumpul, angkut, dan buang. Kedepannya diharapkan masyarakat juga bisa bertanggung jawab dengan sampahnya sendiri agar tidak menimbulkan persoalan," jelas Legislator Dapil Bali ini.
Sesungguhnya persoalan tata kelola sampah memerlukan partisipasi publik itu sangat penting, pasalnya persoalan sampah juga mengaitkan pada manusia sendiri.
Baca juga : Kemenkomarves: Penanggulangan Sampah Tanggung Jawab Bersama
"Saya pikir diperlukan edukasi masyarakat agar bisa memilah, mengurangi dan menggunakan sampah daur ulang. Namun dalam undang-undang saat ini belum ada yang mengatur terkait perlunya edukasi atau partisipasi publik dalam mengatur dan mengatasi persoalan sampah, UU saat ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu perlu adanya perbaikan secara substansi dalam pasal-pasal undang-undang tersebut," pungkasnya.
Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Sukawati mengatakan, sampah akan menjadi masalah apabila tidak dikelola dengan baik dan dapat megganggu bidang pariwisata di Bali. Permasalahan sampah menjadi bom waktu apabila tidak adanya perubahan paradigma pengelolaan sampah yang selama ini masih dengan metode kumpul-angkut-buang.
Maka ia bilang, diperlukan peran aktif masyarakat Bali berkewajiban melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga sampai ke tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat sehingga sampah tuntas selesai dikelola di TPS3R/TPST di Wilayah masing-masing.
"Desa dan Desa Adat wajib untuk menyusun Peraturan Desa dan Pararem yang isinya mewajibkan setiap warga/kramanya agar dapat memilah sampah, mengelola sampah di wilayahnya, serta penerapan sanksi adat yang diberlakukan bagi masyarakat yang tidak mengelola atau membuang sampah tidak pada tempatnya," jelas Tjok Oka.
ia menjelaskan, dalam upaya pengurangan sampah perlu adanya optimalisasi pengolahan sampah organik dan sampah anorganik. Salah satu Langkah yang dapat diterapkan di rumah tangga adalah dengan pengolahan sampah organik (sampah dapur) melalui teknologi yang ramah lingkungan. (RO/OL-7)
TEPI jalan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tak terlepas dari persoalan sampah. Kondisi sampah ini terus jadi sorotan. Sebab warga masih saja membuang sampah sembarangan di tepi jalan.
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Korea Utara baru saja meluncurkan sekitar 500 balon berisi kertas bekas dan plastik, termasuk beberapa yang jatuh di kompleks kantor kepresidenan Korea Selatan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Sampah rumah tangga itu diletakkan di bahu jalan hingga menggunung. Bau busuk sampah langsung menyeruak di sekitar lokasi tersebut.
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kerja kolaboratif ini akan dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Fakultas Ilmu Terapan Telkom University.
Dia melihat upaya warga mengelola sampah organik dan anorganik menjadi barang bermanfaat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved