Proyek Sampah Jadi Listrik di Bekasi, Bogor dan Denpasar Resmi Dimulai

Atalya Puspa    
22/4/2026 07:14
Proyek Sampah Jadi Listrik di Bekasi, Bogor dan Denpasar Resmi Dimulai
ilustrasi(Antara)

Pemerintah melangkah lebih jauh dalam mewujudkan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik. Tiga wilayah aglomerasi, Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Usaha Pelaksana Proyek PSEL masing-masing. Penandatanganan ini menandai peralihan dari tahap perencanaan menuju tahap implementasi.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan langkah ini bukan sekadar seremonial. PKS menjadi instrumen hukum yang memastikan pasokan sampah sebagai bahan baku terpenuhi secara berkelanjutan, sekaligus mengikat komitmen kerja sama antardaerah dalam satu kawasan aglomerasi.

"Penandatanganan PKS ini adalah langkah nyata. Kita tidak lagi berbicara perencanaan, tetapi sudah masuk pada tahap memastikan implementasi berjalan, khususnya dalam menjamin suplai sampah minimal 1.000 ton per hari sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025," ujar Hanif.

Cakupan kerja sama di masing-masing wilayah berbeda. PSEL Bekasi melibatkan Pemerintah Kota Bekasi, PSEL Bogor Raya mencakup Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, sementara PSEL Bali atau Denpasar Raya menggabungkan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagai satu kesatuan aglomerasi dalam penyediaan pasokan sampah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penandatanganan tiga PKS hari ini baru permulaan. Dua belas aglomerasi lainnya ditargetkan menyusul dalam waktu tidak lebih dari tujuh minggu ke depan.

"Untuk ke depan, akan segera dilakukan pada 12 aglomerasi lainnya, yang tidak akan lebih dari tujuh minggu akan kita selesaikan agar semua bisa berjalan dengan baik," kata Zulkifli.

Secara keseluruhan, pemerintah merencanakan pembangunan PSEL di 31 aglomerasi yang mencakup 86 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Selain kepastian pasokan sampah, pemerintah juga terus mendorong penyelesaian aspek teknis seperti kesiapan lahan dan infrastruktur pendukung agar tahap konstruksi bisa berjalan sesuai target.

Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan dokumen kesiapan pemerintah daerah kepada Danantara yang sebelumnya telah diselesaikan. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya