Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memberi pernyataan mengenai shadow organization di Kemendikbud Ristek, yang berisikan 400 orang setara Direktur Jenderal.
Jawaban itu diberikan langsung oleh Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi 10 DPR RI, Senin (26/9).
“Saya ada kesalahan dalam pengucapan, dan mungkin translasi dalam penggunaan shadow organization. Yang saya maksudkan adalah mirroring organization terhadap kementerian kami. Artinya, setiap Dirjen yang ada, dapat menggunakan layanan yang ada dari tim ini, untuk dapat menunjang implementasi kebijakannya melalui teknologi,” ujar Nadiem.
Baca juga: DPR Minta Penjelasan Terkait Tim Bayangan Nadiem
Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan bahwa tim yang terdiri dari 400 orang tersebut merupakan vendor yang bekerja dan berada di bawah kontrak langsung BUMN.
“Jadi, inovasinya itu bukan meluncurkan produk, tapi cara kerja birokrasi kami. Bahwa, di Kemendikbud kami memperlakukan mereka tidak seperti vendor. Walaupun secara kontekstual, mereka adalah vendor yang bekerja dari rumah, dan memiliki kontrak langsung di bawah PT Telkom Indonesia,” tutur Nadiem.
Bahkan, Nadiem mengungkapkan bahwa Pemerintah daerah dan Kementerian yang ada, nantinya juga dapat menggunakan sistem yang sama, sehingga dapat menunjang kinerja dan kebijakan, terutama di bidang teknologi.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, melangsungkan sebuah pidato pada acara United Nations Transforming Education Summit di markas besar PBB, New York, Amerika Serikat, Sabtu (17/09).
Dalam pidatonya, Nadiem mengungkapkan bahwa Kemendikbud Ristek kini memiliki 400 orang yang bekerja untuk Kemendikbud, bahkan beberapa memiliki wewenang yang setara dengan Dirjen.
“Kami sekarang memiliki 400 manajer produk, insinyur perangkat lunak, ilmuwan data yang bekerja sebagai tim yang melekat untuk kementerian,” kata Nadiem kala itu. (OL-1)
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bakal mengecek dugaan biaya program makan bergizi gratis yang diambil dari dana pendidikan APBN.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan dengan tegas agar Nadiem Anwar Makarim tidak kebablasan dan ugal-ugalan memimpin dan mengelola Kemendikbud Ristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
Kwarnas Pramuka masih menunggu surat balasan dari Presiden dan Mendikbud-Ristek yang tidak lagi mewajibkan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler.
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 sehingga Pramuka bukan lagi ekskul wajib. Surat terbuka protes dari Kwarnas belum juga direspons
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved