Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai bahwa hukuman mati pada Herry Wirawan pelaku rudapaksa 12 santriwati menjadi sejarah dan harapan baru penegakkan hukum bagi pelaku kejahatan seksual.
"Putusan ini tentunya menjadi tonggak sejarah penting untuk Indonesia, dalam memberikan efek jera hukuman maksimal, sekaligus edukasi di masyarakat. Tentunya kita penting menjawab maraknya media memberitakan anak anak korban kejahatan seksual yang terus terjadi. Dengan mengurangi jumlah peristiwa, dampak dan risikonya," kata Jasra, Senin (4/4).
Putusan tersebut juga bisa menjadi yurisprudensi hukum para korban untuk kasus yang sama.
Baca juga: Yayasan Del Bimbing Peserta Didik Miliki Budi Pekerti
Baca juga: Jokowi Batal Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Istiqlal
Selain hukuman mati, putusan tersebut juga memperbaiki putusan sebelumnya, yang awalnya restitusi di bebankan ke negara, kini di bebankan kepada pelaku, dengan merampas segala aset yang dimiliki.
Tentunya keberpihakan yang tinggi dari majelis hakim untuk para korban sangat perlu di apresiasi. Karena umumnya korban kejahatan seksual akan dihantui trauma dan penderitaan sepanjang hidupnya, yang sangat perlu diantisipasi negara.
"Hukuman mati dalam kekerasan seksual memang telah diatur dalam Pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penegasan bila anak korban kejahatan seksual lebih dari satu orang, yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," paparnya.
Meski terdapat perbedaan cara pandang di masyarakat tentang pemberlakukan hukuman mati dan hukuman maksimal, namun keduanya memberi perhatian pada efek jera dan pemaksimalan hukuman, serta edukasi di masyarakat, bahwa tidak ada ruang sedikitpun untuk pelaku kejahatan seksual di negara ini.
"Saya kira ini memperlihatkan kepada para pelaku dan yang berniat menjadi pelaku kejahatan seksual anak, bahwa UU pemberatan hukuman maksimal berada di ruang yang hidup, bahwa secara dinamis kondisi para korban menjadi perhatian majelis hakim, meski sudah ada putusan sebelumnya," ujar Jasra.
Bahwa perkembangan korban sebagaimana bunyi aturan tersebut, dapat mengubah putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
"Saya kira belakangan kasus kekerasan seksual menjadi fenomena kekerasan yang muncul beritanya bertubi tubi di negara kita. Dan menunggu putusan putusan yang tegas baik hukuman maksimal maupun hukuman mati," pungkasnya. (H-3)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 14 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut dan seluruhnya merupakan perempuan dewasa.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Salah satu bentuk masih lemahnya pengawasan dan regulasi yakni banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki SOP.
KPAI menilai kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta berlangsung sistematis dan masif. Desak penyelidikan hingga ke pemilik yayasan.
KPAI akan menyusun rekomendasi strategis berbasis bukti untuk disampaikan kepada Presiden, membentuk kelompok kerja khusus MBDK, dan mendorong pembatasan iklan minuman manis di ruang publik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved