Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MA: Banyak Perkara Kekerasan Perempuan yang Berujung Perceraian

Faustinus Nua
07/3/2022 20:16
MA: Banyak Perkara Kekerasan Perempuan yang Berujung Perceraian
Sejumlah aktivis melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan di Palu.(Antara)

MAHKAMAH Agung (MA) melaporkan beberapa bentuk kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan perceraian. Mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis atau emosional, kekerasan seksual, hingga kekerasan ekonomi.

"Dari beberapa bentuk kekerasan, menjadi alasan perceraian yang diajukan ke peradilan agama pada 2021 sejumlah 484.734 perkara," jelas Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Aco Nur, Senin (7/3)

"Seperti, perselisihan terus menerus sebanyak 279.548, ekonomi 113.440 perkara, meninggalkan salah satu pihak 42.441 perkara," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Turun di Aceh

Aco mengatakan bahwa presentase perkara perceraian juga dibagi berdasarkan tingkat pendidikan. Pendidikan SMA ke bawah mendominasi perkara perceraian di Indonesia, yakni 87,02% dari total 483.229 perkara.

"Tingkat pendidikan tidak sekolah atau tidak tamat SD 0,74%, SD 21,62%, SMP 25,08% dan SMA 39,59%," papar Aco.

Sebagai bentuk pencegahan, berbagai upaya sudah dilakukan Badilag. Misalnya, meningkatkan taraf pendidikan oleh pemerintah, meningkatkan kualitas ekonomi lewat perluasan lapangan kerja, hingga sosialisasi perkawinan kepada masyarakat.

Baca juga: Ganjar Pranowo Dorong Korban Kekerasan Seksual tak Takut Lapor

Dalam catatan Komnas Perempuan, data Badilag terkait kekerasan perempuan merupakan yang paling tinggi, dengan peningkatan signifikan setiap tahun. Dari total 338.506 kasus terhadap perempuan, data Badilag menyumbang 327.629 kasus. Angka ini naik sebesar 52% dari 20202, yang tercatat 212.694 kasus.

"Lonjakan tajam terjadi pada data Badilag, yang naik sebesar 52%. Pada 2020, tercatat 212.694 kasus dan pada 2021 mencapai 327.629 kasus," terang Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia C. Salampessy.

Sementara itu, data kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan mencapai 3.838 kasus. Data tersebut meningkat 80% dari tahun sebelumnya, yakni 2.134 kasus. Kemudian, ada data yang berasal dari lembaga layanan sebanyak 1.205 kasus.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya