Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Saur Panjaitan meminta agar guru swasta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali ditempatkan di sekolah asal. Hal itu guna mengantisipasi kekurangan tenaga pendidik di sekolah swasta yang berkompeten.
“Kami meminta pemerintah menempatkan guru swasta yang lolos seleksi PPPK ditempatkan di sekolah asal, yakni sekolah swasta, bukan sekolah negeri yang menyebabkan sekolah swasta kekurangan tenaga pendidik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/1).
Menurutnya, jika kebijakan itu diterapkan maka tidak akan ada pihak yang dirugikan, karena guru yang lolos PPPK meningkat kesejahterannya. Yayasan penyelenggara juga terbantu untuk meningkatkan mutu sekolahnya dan pemerintah dapat menjadikan guru PPPK tersebut sebagai perpanjangan pemerintah untuk menyukseskan program Merdeka Belajar sebagai guru penggerak.
"Hal itu akan berdampak positif dengan meningkatnya kualitas sekolah swasta dan peserta didik yang merupakan anak bangsa yang dikelola swasta mendapat pendidikan dari guru-guru yang baik,” terangnya.
Saur mengaku prihatin dan kecewa, karena ternyata guru sekolah swasta yang lulus PPPK ditarik dari sekolah swasta dan ditempatkan di sekolah negeri. Kebijakan itu menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, khususnya yayasan-yayasan sebagai penyelenggara sekolah swasta.
Dari beberapa daerah juga melaporkan ada sekolah sampai kehilangan belasan guru terbaiknya, misalnya 11 orang guru SMK PGRI 2 Kediri dan masih banyak sekolah swasta lainnya. "BMPS mengalami kerugian, karena kehilangan guru-guru terbaik, potensial, dan tersertifikasi, yang selama ini telah dibina dengan baik oleh yayasan. Untuk mencari penggantinya tidaklah mudah, sehingga dikhawatirkan mengganggu proses belajar mengajar, karena tidak hanya guru, bahkan banyak kepala sekolah yang lolos menjadi PPPK,” paparnya.
Dampak program PPPK tersebut, lanjutnya, merata menyasar sekolah swasta di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah, tetapi juga di wilayah perkotaan.(H-1)
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan meminta maaf terkait keterlambatan pencairan honorarium bagi tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu.
Bupati Bangka Feri Insani, meminta ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved