Pemerintah Didorong Berdialog dengan Pemda Soal Belanja Pegawai

M Ilham Ramadhan Avisena
06/4/2026 17:17
Pemerintah Didorong Berdialog dengan Pemda Soal Belanja Pegawai
ilustrasi.(MI)

PEMERINTAH pusat didorong untuk kembali berdialog dengan pemerintah daerah perihal implementasi belanja pegawai maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Itu diperlukan agar pemda dapat mematuhi ketentuan di dalam Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang efektif berlaku di tahun depan.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman menuturkan, sejak UU HKPD ditetapkan pada 2022, pemerintah daerah tampak belum melakukan persiapan mengenai ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD tersebut.

“Selama 4-5 tahun terakhir ini, pemerintah daerah itu tidak melakukan proses transisi agar belanja pegawainya itu sesuai dengan mandat UU HKPD,” kata dia saat dihubungi, Senin (6/4).

Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut dinilai berimplikasi pada kesiapan pemda menerapkan ketentuan kewajiban belanja pegawai yang ditetapkan.

Padahal, sejak 2022 pemda memiliki waktu untuk melakukan transisi atau penyesuaian perihal kebijakan pegawai. Menurut Herman, langkah pemda yang terus menambah jumlah pegawai berkaitan dengan kebutuhan dan hitungan dampak psikologis politik dari kepala daerah.

Kendati demikian, Herman tak sepenuhnya menyalahkan pemda. Kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berujung pada pemangkasan Trasnfer ke Daerah (TKD) turut memberi andil pada keputusan yang diambil oleh pemda.

Pemangkasan TKD itu menyebabkan pemda dihadapkan pada dua pilihan, yakni mengutamakan pembangunan, atau mempertahankan dan menambah jumlah pegawai. Kedua pilihan itu secara otomatis bakal mengorbankan satu opsi yang ada. Sebab, 90% pemda amat bergantung pada dana yang dikirimkan oleh pemerintah pusat.

“Dengan keterbatasan fiskal ini, pemda berhadapan dengan dua pilihan. Pertama, mereka mengutamakan belanja pembangunan, tapi di sisi lain mereka harus merasionalisasi pegawai, atau mereka mengutamakan pegawai atau mengorbankan pembangunan, hanya itu pilihan mereka sekarang,” tutur Herman.

Karenanya, dialog antara pemerintah pusat dan pemda diperlukan. Itu juga dipandang krusial lantaran banyak pegawai PPPK di pemda bekerja di sektor esensial seperti pendidikan dan kesehatan. Jika kebijakan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD diterapkan, dikhawatirkan pelyanan publik di dua sektor itu bakal terdampak.

“Karena itu menurut kami, menuju implementasi itu di tahun depan, mestinya sudah ada dialog antara pemerintah pusat dan daerah. Kami di KPPOD mendorong pendekatan yang sifatnya asimetris, dalam pengertian, itu harus perlu diintervensi, daerah mendapatkan intervensi yang berbeda-beda sesuai dengan konteks kebutuhannya masing-masing,” jelas Herman.

“Pemerintah pusat perlu melakukan asesmen terhadap kebutuhan daerah, terhadap tenaga-tenaga terkait, supaya jangan sampai itu mengganggu pelayanan publik. Kalau itu memang betul-betul patuh pada UU HKPD, kalau daerah tidak menerapkan belanja pegawai 30%, itu akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa penundaan transfer ke daerah sampai pemotongan TKD,” lanjutnya.

Selain itu, pemda juga didorong untuk mulai melakukan pemetaan program prioritas. Dengan begitu, kata Herman, pemda dapat menyesuaikan kebijakan pembangunan dan pegawai dengan kemampuan fiskal yang dimiliki. Terlebih UU HKPD turut mengatur pemda wajib membelanjakan APBD untuk infrastruktur minimal 40%.

“Di UU HKPD, yang mesti diperhatikan pemda itu adalah belanja infrastruktur, itu minimal 40% dari APBD, itu juga perlu diperhatikan pemda selain belanja pegawai,” pungkas Herman. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya