Ketentuan Belanja Pegawai Daerah 30% Diminta Direlaksasi

M Ilham Ramadhan Avisena
06/4/2026 16:55
Ketentuan Belanja Pegawai Daerah 30% Diminta Direlaksasi
ilustrasi.(MI)

PEMERINTAH pusat diminta merelaksasi ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi pemda di 2027. Sebab, pemda dinilai tidak memiliki kesiapan untuk melaksanakan hal tersebut pada tahun depan.

Pakar otonomi daerah yang juga Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan menilai, ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD yang dituangkan dalam Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) bakal memberatkan bagi pemda di tengah situasi yang berkembang saat ini.

UU yang disahkan pada 4 tahun lalu itu mengasumsikan tidak ada dinamika tertentu yang dapat mengubah kebijakan pemda dan kondisi keuangan daerah. Sementara dalam beberapa tahun terakhir, banyak pemda yang menambah jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan terjadi pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD).

“Tapi tiba-tiba PPPK ini membludak penerimaannya, karena dibolehkan oleh UU ASN 30/2022, UU perubahan. Itu lalu kemudian pegawai honorer dialihkan menjadi PPPK. Itu dijanjikan pemerintah pusat pada masa pemerintahan Joko Widodo, PPPK itu akan didanai penghasilannya, gajinya dari APBN melalui TKD. Ternyata, belakangan, yang namanya belanja PPPK dari APBN itu tidak disediakan, dan harus ditanggung APBD,” kata Djohermansyah saat dihubungi, Senin (6/4).

Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah lantaran pada 2025 dan 2026 pemerintah pusat memangkas dana TKD. Dus, pemda berada dalam kondisi terhimpit lantaran tidak diperkenankan untuk memutus PPPK secara sembarangan lantaran statusnya yang telah menjadi ASN.

“Jadi silang sengkarut. Sementara peluang menaikan PAD (Pendapatan Asli Daerah), dari pajak dan retribusi agak sulit. Karena ekonomi sedang sulit, kalau dinaikkan itu akan mendapat protes dari masyarakat,” terang Djohermansyah.

Dia menilai, jika kewajiban belanja pegawai maksimal 30% dari APBD tetap dilaksanakan pada 2027, maka akan terjadi instabilitas di daerah. Sebab, UU HKPD turut mengatur sanksi bagi daerah yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, yakni pemangkasan TKD. Jika demikian, maka keuangan daerah akan semakin tertekan.

Selain pemangkasan TKD, sanksi lain yang diatur dalam UU HKPD jika pemda tidak mampu menekan belanja pegawai hingga maksimal 30% dari APBD, maka hak keuangan kepala daerah akan ditunda. Hal tersebut, kata Djohermansyah, akan menimbulkan dampak pada stabilitas di daerah.

Karenanya, dia meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali atau memberikan toleransi batas pelaksanaan ketentuan belanja pegawai daerah tersebut. “Kalau mau yang lebih rasional, lebih menjaga stabilitas daerah, sebaiknya 30% itu ditinjau kembali, diberi toleransi, relaksasi. Jadi ada relaksasi dari pemerintah pusat, Kemenkeu bersama Kemendagri dan PAN RB duduk bersama untuk memutuskan relaksasi. Jangan diberlakukan dulu pada 2027. Artinya masih ada ruang untuk menyesuaikan kebijakan itu,” tutur Djohermansyah.

“Lain hal lagi adalah (pemda) setop penerimaan dulu, jangan terima dulu PPPK, tahan dulu, tunda dulu, itu penting untuk diwanti-wanti. Selain itu, juga harus setop membangun gedung-gedung kantor, setop usulan-usulan pemekaran dulu. Itu perlu disetop dulu. Jadi setop terima ASN, setor bangun kantor, setop usulan pemekaran,” pungkas dia. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya