Ini Refleksi 3 Dekade Otonomi Daerah

M Ilham Ramadhan Avisena
27/4/2026 17:00
Ini Refleksi 3 Dekade Otonomi Daerah
ilustrasi.(MI)

SELAMA 30 tahun sejak Hari Otonomi Daerah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996, perjalanan desentralisasi di Indonesia menunjukkan otonomi bukan sekadar urusan teknis pemerintahan, melainkan ruang kontestasi kepentingan antara pusat dan daerah.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menilai dinamika relasi tersebut selama ini sangat dipengaruhi arah politik setiap rezim. "Lain presiden, lain resep, lain koki, lain masakannya," ujarnya seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (27/4).

Ia menjelaskan, gagasan otonomi daerah mulai dirintis pada penghujung masa pemerintahan Soeharto. Pemerintah saat itu mulai menyadari keterbatasan pendekatan sentralistik dalam mengelola wilayah Indonesia yang luas. Uji coba pelimpahan kewenangan di 26 kabupaten pada 1995-1997 menjadi pijakan awal, meski masih terbatas.

Perubahan besar terjadi pada masa reformasi di bawah kepemimpinan B. J. Habibie melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Kebijakan ini dikenal sebagai 'big bang decentralization' karena memberikan kewenangan luas kepada pemerintah kabupaten/kota, sementara pemerintah pusat hanya menangani urusan strategis seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter-fiskal, dan agama.

Kebijakan tersebut membuka ruang inovasi bagi daerah, namun juga memunculkan berbagai persoalan, mulai dari lemahnya kapasitas kelembagaan hingga praktik penyimpangan. Kondisi ini mendorong perlunya penataan ulang.

Pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, penyesuaian dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Salah satu capaian penting adalah penerapan pemilihan kepala daerah secara langsung yang memperkuat demokrasi lokal. Di sisi lain, sejumlah kewenangan strategis mulai dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi, terutama terkait sumber daya alam dan lingkungan.

Memasuki masa Joko Widodo, arah kebijakan cenderung kembali ke sentralisasi. Lewat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan penguatan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, berbagai kewenangan penting seperti perizinan tambang dan tata ruang ditarik ke pemerintah pusat. Bahkan, pengelolaan sumber daya alam yang sebelumnya berada di tingkat provinsi juga ikut dipusatkan.

Fenomena itu tidak hanya terjadi dalam aspek administratif, tetapi juga merambah politik. Penunjukan penjabat kepala daerah menjelang Pilkada 2024 sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, sehingga memunculkan anggapan menyempitnya ruang otonomi politik di daerah.

Dalam dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto, muncul kecenderungan baru berupa pengetatan fiskal terhadap daerah. Pengurangan dana transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir memicu kekhawatiran, mengingat dana tersebut menjadi penopang utama layanan publik di lebih dari 400 daerah yang belum mandiri secara fiskal.

"Ketika kewenangan ditarik ke pusat, ruang politik dipersempit, dan dukungan fiskal dikurangi, maka yang terancam bukan hanya otonomi daerah, tetapi juga kualitas pelayanan publik dan kecepatan pembangunan di daerah," terang Djohermansyah.

Ia menekankan, arah kebijakan seharusnya tetap merujuk pada konstitusi. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menyatakan daerah memiliki otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan tertentu yang menjadi kewenangan pusat. Sementara Pasal 18A ayat (2) mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah harus berlangsung adil dan selaras.

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah menjaga keseimbangan antara desentralisasi dan sentralisasi. Desentralisasi yang terlalu luas berpotensi memicu fragmentasi dan inefisiensi, sedangkan sentralisasi berlebihan dapat menghambat kreativitas daerah, melemahkan akuntabilitas, serta memperlambat pembangunan dan layanan publik.

"Hubungan pusat dan daerah itu seperti menggenggam anak ayam. Jangan terlalu erat karena bisa mati lemas, tetapi jangan terlalu longgar karena bisa bablas dan lepas," kata Djohermansyah.

Ia menegaskan, otonomi daerah bukanlah pemberian pemerintah pusat, melainkan amanat konstitusi yang dirancang para pendiri bangsa. Otonomi juga tidak bertentangan dengan prinsip negara kesatuan, justru menjadi instrumen penting untuk memperkuat negara.

Jika terdapat kelemahan di daerah, seperti praktik korupsi, maka pemerintah pusat berkewajiban melakukan pembinaan, bukan dengan mengurangi dukungan fiskal.

"Indonesia membutuhkan pusat yang kuat, tetapi juga daerah yang berdaya. Negara yang kokoh tidak dibangun oleh pusat yang dominan, melainkan oleh hubungan pusat-daerah yang seimbang, harmonis, dan saling memperkuat," pungkas Djohermansyah. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya