Polda Metro Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi 

Media Indonesia
17/4/2026 17:50
Polda Metro Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi 
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) memeluk Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar (kiri) usai menerima dan menggelar pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3/2026)( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.)

POLDA Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan hanya tiga tersangka yang kasusnya dihentikan yakni ES, DHL, dan RHS. Sedangkan untuk tersangka lainnya kasus tetap dilanjutkan hingga persidangan.

Untuk kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 saksi, menyita 17 barang bukti dan 709 dokumen, juga pemeriksaan terhadap 25 orang ahli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan penghentian penyidikan terhadap tiga tersangka dugaan kasus ijazah palsu Jokowi karena pelapor yakni Jokowi membuka peluang rekonsiliasi.

"Untuk mencapai rasa keadilan yang terpenuhi bagi kedua belah pihak, dan pendekatan restoratif menjadi langkah terbaik," terang dia di Jakarta, Jumat (17/4).

Tersangka kasus ijazah palsu Jokowi Rismon Hasiholan Sianipar datang ke Polda Metro Jaya untuk finalisasi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada Rabu (15/4).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, melakukan konferensi pers, Kamis (16/4) soal kasus ijazah palsu Jokowi. Rismon mengatakan akan melakukan konferensi pers setelah itu.
  
"Kami hanya menginformasikan kondisi di dalam, bahwa semuanya sudah oke," ucap dia. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya