Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Roy Suryo CS, Refly Harun menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal-pasal yang menjerat kliennya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Refly menegaskan, pengajuan ulang tersebut akan dilakukan dengan konstruksi hukum yang lebih kuat dibandingkan sebelumnya.
“Kami akan ajukan kembali dengan sebuah konstruksi yang mudah-mudahan jauh lebih meyakinkan dan menantang Mahkamah Konstitusi untuk menyidangkan perkara ini dan tidak berlindung di balik legal standing dan lain sebagainya,” ujar Refly kepada wartawan pada Senin (30/3).
Ia mengaku pihaknya tidak puas dengan putusan MK sebelumnya yang menyatakan permohonan Roy Suryo cs tidak dapat diterima.
“Kami sangat-sangat tidak puas dengan Mahkamah Konstitusi yang kami anggap aneh,” katanya.
Menurut Refly, kliennya hanya melakukan penelitian, penilaian, dan penyesuaian, namun justru berujung pada penetapan sebagai tersangka. Ia menilai hal tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Refly juga menyoroti alasan MK yang menolak gugatan karena persoalan legal standing atau kedudukan hukum.
“Sudah jelas-jelas Mas Roy, Dokter Tifa, itu dirugikan dengan pasal-pasal ini. Kerugian konstitusionalnya adalah tidak ada kepastian hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Refly menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan perkara tersebut. Ia menyebut, langkah hukum ini tidak hanya untuk kepentingan kliennya, tetapi juga untuk melindungi warga negara lain agar tidak mudah dikriminalisasi karena menyampaikan pendapat.
Sebelumnya, Roy Suryo cs telah mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke MK. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026.
Namun, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Amar putusan: mengadili, menyatakan, permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (16/3). (E-4)
Polda Metro Jaya hentikan penyidikan Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Jokowi. Lima tersangka lain termasuk Roy Suryo tetap lanjut ke sidang
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
Roy Suryo siap jadi saksi dan bantah terima aliran dana dari Jusuf Kalla (JK) terkait isu ijazah palsu Jokowi. Simak klarifikasi lengkapnya di sini!
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dukung laporan Jusuf Kalla ke Bareskrim terkait Rismon Sianipar. Ia juga singgung kejanggalan dokumen ijazah. Baca selengkapnya!
Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim terkait fitnah dana ijazah Jokowi. JK sebut polemik ini rugikan negara puluhan miliar dan picu perpecahan.
Jusuf Kalla (JK) menilai bantahan Rismon Sianipar soal video AI ijazah Jokowi belum menjawab substansi tudingan dana Rp5 miliar. Simak pernyataan lengkap JK di sini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved