Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) memastikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap bekerja.
Munculnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-undang tersebut kini mengancam nasib ribuan PPPK di Tanah Air termasuk di Kabupaten Bangka. Bukan cuma PPPK Penuh Waktu, namun PPPK Paruh Waktu juga ikut terancam dirumahkan.
Bupati Bangka Feri Insani, meminta ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.
"Saya pastikan seluruh P3K tetap bekerja, jadi gak usah kuatir," Pinta Feri Usai menghadiri khatam Quran dan Halal Bihalal di Kantor Dinas Pangan dan Pertanian Bangka. Rabu (8/4).
Ia menyebutkan saat ini belanja Pegawai Pemkab Bangka sekitar 34 persen lebih, dan ini tentunya akan diefisiensikan agar bisa 30 persen.
"Kami akan berupaya melakukan efisien untuk penuhi 30 belajar Pegawai,"ujarnya.
Selain itu, menurut Bupati, dirinya juga akan berupaya agar PAD Kabupaten bertambah, khususnya dari sektor-sektor yang bisa menghasilkan pendapatan bagi daerah.
"Sekali lagi saya tegasnya, semua P3K baik itu Paruh Waktu maupun penuh waktu tetap bekerja,"ucapnya. (H-2)
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan meminta maaf terkait keterlambatan pencairan honorarium bagi tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD, sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan pusat-daerah, kehilangan relevansi ketika tidak diimbangi dukungan fiskal yang memadai.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
Selama ini postur APBD paling banyak tersedot belanja pegawai.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp644,9 triliun per 30 September 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved