Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT menyusul pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang memberi batas waktu lima tahun sejak diundangkan.
Artinya, paling lambat 2027, komposisi belanja pegawai pemerintah daerah harus berada di angka 30 persen.
“Ini berangkat dari regulasi tentang persentase belanja pegawai yang bersumber dari undang-undang keuangan pusat dan daerah. Paling lama 2027 belanja pegawai harus 30 persen dari APBD,” ujar Melki, Kamis (26/2).
Berdasarkan simulasi bersama Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Keuangan Daerah NTT, jika ketentuan itu diterapkan penuh tahun depan, Pemprov NTT harus menghemat sekitar Rp540 miliar. Nilai tersebut setara dengan pembiayaan sekitar 9 ribu PPPK.
“Kalau diberlakukan tahun depan, kita harus menghemat Rp540 miliar. Itu setara 9 ribu PPPK yang tidak bisa lagi kita bayar,” tegasnya.
Meski demikian, Melki menegaskan kebijakan tersebut belum final. Pemerintah Provinsi NTT masih menunggu kemungkinan adanya kebijakan lanjutan atau penyesuaian dari pemerintah pusat.
Sebagai langkah antisipasi, Pemprov NTT mulai menyiapkan skema pelatihan dan pengalihan profesi bagi PPPK yang berpotensi terdampak. Opsi yang dikaji antara lain mendorong kewirausahaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun skema pembiayaan lain agar mereka tetap memiliki sumber penghasilan.
“Kita harus pikirkan bagaimana mereka bisa tetap survive, tetap mencari nafkah dan menghidupi keluarganya,” tandas Melki.
Ia menambahkan, penyampaian ini bertujuan agar seluruh PPPK di NTT dapat memahami kondisi fiskal daerah sejak dini, sambil berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan seperti NTT sebelum tenggat 2027. (H-3)
Bupati Bangka Feri Insani, meminta ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD, sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan pusat-daerah, kehilangan relevansi ketika tidak diimbangi dukungan fiskal yang memadai.
Selama ini postur APBD paling banyak tersedot belanja pegawai.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp644,9 triliun per 30 September 2025.
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan meminta maaf terkait keterlambatan pencairan honorarium bagi tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved