Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengkonfirmasi bahwa hasil seleksi kompetensi tahap 1 untuk guru ASN PPPK akan diumumkan minggu ini. Setelah sempat ditunda, pengumuman akan dilakukan pada hari Jumat (8/10) pukul 09.00 WIB melalui kanal YouTube Kemendikbud RI.
"Saat ini, pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Guru ASN PPPK tahun 2021 direncanakan pada hari Jumat, 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB yang bisa disimak siaran langsungnya melalui kanal YouTube Kemendikbud RI," ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud-Ristek Iwan Syahril dalam keterangannya, Senin (4/10).
Iwan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah bekerja sama dalam proses seleksi tersebut. Sehingga, seleksi tahap 1 bisa berjalan baik di tengah pandemi covid-19 dengan berbagai dampaknya.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antar lintas kementerian atas pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 yang lancar dan aman. Kami juga mengapresiasi kesabaran dan dedikasi para calon guru ASN PPPK dalam mengikuti tahapan seleksi," ucapnya.
Baca juga: Dinilai tidak Berpihak Pada Keselamatan Anak, KSAI Minta PTM Terbatas Ditunda
Menurutnya, esuai dengan kesepakatan bersama dengan Komisi X DPR RI, pengumuman hasil seleksi memang sempat mengalami penundaan. Hal itu bertujuan memberi waktu bagi Kemendikbud-Ristek untuk berkoordinasi dengan Panselnas dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK, dengan tetap menjamin hak peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi.
Dia menegaskan bahwa pemerintah selalu berpihak pada guru. Sehingga, berbagai kebijakan diterapkan termasuk memberi kesempatan di tahap 2 bagi para guru honorer.
"Perlu kami tekankan bahwa Kemendikbudristek selalu berada di belakang para guru honorer dan terus mendorong serta memastikan kemudahan dalam mengikuti seleksi ASN PPPK. Kami juga mengingatkan bahwa kesempatan tidak berhenti sampai di tahap satu saja, sehingga kami mengajak guru honorer untuk memfokuskan energi serta konsentrasi untuk mengikuti kesempatan kedua dan ketiga yang masih sangat terbuka," terang Iwan.
Adapun, seleksi kompetensi tahap 1 untuk Guru ASN PPPK telah dilakukan oleh Panselnas, Kemendikbud-Ristek, dan panitia seleksi daerah pada 13 hingga 18 September 2021.(OL-4)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan meminta maaf terkait keterlambatan pencairan honorarium bagi tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu.
Bupati Bangka Feri Insani, meminta ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved