Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan untuk menjadikan barang bukti kasus korupsi sebagai tempat isolasi bagi pasien covid-19. Barang bukti itu Rumah Sakit (RS) Reysa di Indramayu, yang disita terdakwa Rohadi, mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Hal itu tertuang dalam surat putusan majelis hakim yang diketuai Albertus Usada pada Rabu (14/7). Permohonan untuk menjadikan RS Reysa sebagai tempat isolasi datang dari Bupati Indramayu melalui JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam permohonannya, Bupati Indramayu meminta agar RS Resya dijadikan tempat isolasi mandiri atau karantina bagi pasien covid-19 tanpa gejala. "Mengingat asas kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi, majelis mengabulkan permohonan Bupati Indramayu melalui penuntut umum pada KPK," tutur Albertus.
Baca juga: Hakim Vonis Rohadi 'PNS Tajir' 3,5 Tahun Penjara
Pengabulan permohonan itu telah ditetapkan majelis hakim melalui Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No. 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 19 April 2021. Dalam putusan itu, Albertus juga menyebut jaksa KPK telah melaksanakan putusan hakim.
"Sehingga terhadap pinjam benda sitaan tersebut, telah dapat difungsikan sesuai maksud dan tujuan. Mengingat konidisi saat ini merupakan pandemi covid-19," imbuh Albertus.
Adapun dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Albertus, Susanti Arsi Wibawani dan Ali Muhtarom, memvonis Rohadi pidana penjara selama 3,5 tahun. Selain itu, Rohadi juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Jaksa Singgung Pajero untuk Bupati Indramayu di Sidang Rohadi
Dalam perkara ini, Rohadi terbukti menerima uang terkait pengurusan perkara saat masih aktif menjadi Panitera Pengganti. Sumber uang itu berasal dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie sebesar Rp1,2 miliar. Lalu, dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp110 juta.
Kemudian, dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan sebesar Rp235 juta, dari Ali Darmadi sebesar Rp1,60 miliar dan dari mantan anggota DPR RI Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 mliliar. Rohadi juga terbukti menerima gratifikasi pada November 2005-Juni 2016 sebesar Rp11,51 miliar. Untuk TPPU yang dilakukan Rohadi terbukti mencapai Rp40,13 miliar. (OL-11)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Rohadi yang dikenal sebagai 'PNS tajir' dinyatakan bersalah menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Majelis hakim meyakini Rohadi, mantan Panitera Pengganti PN Jakut, telah melakukan tindak pidana korupsi, sekaligus tindak pidana pencucian uang.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rohadi dengan hukuman lima tahun penjara. Dia juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan secara virtual, terungkap bahwa Rohadi membeli ribuan meter persegi tanah mereka di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Rohadi memiliki penghasilan bersih sekitar Rp55 juta sepanjang 2011. Sementara untuk 2012 dan 2013 masing-masing sekitar Rp76 juta dan Rp81 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved