Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyoalkan soal penyitaan tanah yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi.
Berdasarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan secara virtual, terungkap bahwa Rohadi membeli ribuan meter persegi tanah mereka di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ketiganya, yakni Jasman, Turyana, dan Rustini, adalah warga Desa Cikedung, Indramayu.
Jasman mengaku menjual tanah seluas 3.702 meter persegi seharga Rp120 juta, sementara tanah yang dijual Turyana selas 1.400 meter persegi seharga Rp50 juta. Sedangkan Rustini menjual tanah 1.473 meter persegi seharga Rp114 juta.
Namun, Rohadi yang mengikuti sidang dari Gedung KPK membantah kesaksian Jasman dan Turyana. Menurut Rohadi, tanah dari kedua orang tersebut dibeli oleh ibunya.
"Tanah ibu bukan milik saya, tapi milik almarhumah ibu saya," aku Rohadi, Kamis (27/5).
"Namun terhadap saksi Ibu Rustini, betul kami yang membeli untuk rumah sakit. Yang benar hanya Ibu Rustini saja," sambungnya.
Baca juga : KPK Jerat Terdakwa Korupsi Alkes RS Unair 2,5 Tahun
Albertus lantas bertanya kepada jaksa KPK mengenai status tanah yang dibeli Rohadi dari ketiga orang tersebut. Menurut jaksa KPK, semua tanah tersebut telah disita oleh penyidik.
Wakil Ketua Hakim PN Jakarta Pusat itu mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan sitaan anah itu. Menurutnya, hal itu terkait dengan dakwaan TPPU yang ditujukan kepada Rohadi.
"Kemudian adakah hubungan langsung tidak langsung dengan pokok perkara, mengingat salah satu dakwaan berkenaan dengan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Maka dalam persidangan harus digali secara jelas dan dilakukan cermat," tandas Ali.
Rohadi yang mendapat julukan 'PNS tajir' didakwa menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif Rp3,453 miliar, dan gratifikasi Rp11,518 miliar. Selain itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp40.133.694.896.
TPPU itu dilakukan Rohadi dalam periode Desember 2010 sampai Juni 2016. Selama itu, ia diduga melakukan transaksi penukaran sejumlah mata uang asing ke rupiah. Uang hasil kejahatan yang dicuci oleh Rohadi disetor secara tunai ke rekening atas nama Rohadi maupun pihak terafilisasi seperti keluarga dan temannya. (OL-2)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Rohadi yang dikenal sebagai 'PNS tajir' dinyatakan bersalah menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Barang bukti tersebut ialah Rumah Sakit Reysa di Indramayu, yang disita terdakwa Rohadi, mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara.
Majelis hakim meyakini Rohadi, mantan Panitera Pengganti PN Jakut, telah melakukan tindak pidana korupsi, sekaligus tindak pidana pencucian uang.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rohadi dengan hukuman lima tahun penjara. Dia juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dua saksi melihat mobil Pajero berwarna hitam sengaja ditinggalkan di rumah Bupati Indramayu 2010-2018, Anna Sophanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved