Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Vonis Rohadi Digelar Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez
14/7/2021 07:12
Sidang Vonis Rohadi Digelar Hari Ini
Terpidana mantan panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.(ANTARA/Reno Esnir)

MANTAN panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi akan menghadapi sidang pembacaan vonis atas kasus suap hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Awalnya, sidang tersebut dijadwalkan pada Senin (12/7).

"Sidang putusan Rohadi, ditunda jadi Rabu (14/7)," kata Staf Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7).

Alasan penundaan sidang lantaran salah satu anggota majelis hakim sakit. Sidang perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst itu juga dipastikan tidak disiarkan secara daring.

Baca juga: Juliari Perintahkan Anak Buah untuk Pasang Badan

"Tidak disiarkan melalui YouTube," jelas Bambang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rohadi dengan hukuman lima tahun penjara. Dia juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada perkara itu, Rohadi, yang dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN) didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara.

Suap diberikan agar Robert dan Jimmy dapat diputus bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Pada dakwaan kedua, Rohadi disangkakan menerima hadiah dan janji sebesar Rp110 juta dari Jeffri Darmawan. Duit itu diduga diberikan Jeffri melalui perantara Rudi Indawan.

Rohadi juga diduga menerima uang haram untuk memenangkan perkara dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp235 juta. Lalu, dia diduga menerima uang dari Ali Darmadi Rp1,6 miliar, dan dari mantan anggota DPR Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.

Pada dakwaan ketiga, Rohadi diduga menerima gratifikasi senilai Rp11,5 miliar. Uang itu dikumpulkan Rohadi dari banyak orang mulai dari 2001 sampai 2014.

Pada dakwaan terakhir, Rohadi diduga melakukan pencucian uang. Rohadi diduga membeli 41 tahan dan bangunan, serta 19 mobil mewah untuk menyamarkan kekayaannya.

Jaksa menyebut Rohadi menukarkan uang asing sebanyak 87 kali sejak Januari 2011-Juni 2016. Rohadi juga diduga melakukan investasi sebanyak 32 kali di RSU Reysa dengan nilai Rp100 juta-Rp300 juta.

Rohadi dituntut melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya