Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
STAF Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Bekasi, Melisa Lidya, membongkar penghasilan mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang antara 2010-2016. Karena memiliki harta berlimpah, Rohadi mendapat julukan PNS tajir.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Utara, Rohadi merupakan Panitera Pengganti PN Bekasi antara 2008-2014. Menurut Melisa, golongan Rohadi saat itu adalah III/d. Adapun penghasilan yang didapat Rohadi adalah gaji pokok, remunerasi, dan uang makan.
"Sekitar Rp4,2 juta gaji, kalau remunerasi harusnya menerima Rp7.082.000, karena beliau sering ada potongan itu sekitar Rp5.665.000. Uang makan itu sekitar Rp500 ribu. Kalau kami jumlahkan Rp10,5 juta," ungkap Melisa saat bersaksi secara daring di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/5).
Dalam berita acara pemerikasan Melisa, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan lantas memamparkan bahwa Rohadi memiliki penghasilan bersih sekitar Rp55 juta sepanjang 2011. Sementara untuk 2012 dan 2013 masing-masing sekitar Rp76 juta dan Rp81 juta.
"Selanjutnya untuk Januari 2014 sampai Desember 2014 totalnya adalah Rp95 juta sekian. Ini by data yang Ibu berikan pada saat penyidikan dan dikonfirmasi," kata Takdir.
"Iya Pak," singkat Melisa.
Baca juga: Jaksa Singgung Pajero untuk Bupati Indramayu di Sidang Rohadi
Sementara itu, Kepala Bagian Umum PN Jakarta Utara, Muhammad Anizar Effendi, menerangkan setelah dimutasi ke PN Jakarta Utara, golongan Rohadi juga masih III/d. Di sana, lanjut Anizar, Rohadi mendapatkan penghasilan berupa gaji, remunerasi, dan uang makan.
Menurut Anizar, distribusi gaji pegawai termasuk Rohadi mulanya sempat ditampung ke rekening bendahara. Kendati demikian, sejak ada ketentuan baru dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, maka gaji pegawai langsung disalurkan ke rekening masing-masing.
"Ada ketentuan baru, di KPPN menerapkan aturan baru supaya pengahsilan PNS masuk ke rekening yang bersangkutan, Bank Rakyat Indonesia," tandas Anizar.
Jaksa KPK mendakwa Rohadi telah menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif Rp3,453 miliar, dan gratifikasi Rp11,518 miliar. Selain itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp40.133.694.896.
TPPU itu dilakukan Rohadi dalam periode Desember 2010 sampai Juni 2016. Selama itu, ia diduga melakukan transaksi penukaran sejumlah mata uang asing ke rupiah. Uang hasil kejahatan yang dicuci oleh Rohadi disetor secara tunai ke rekening atas nama Rohadi maupun pihak terafilisasi seperti keluarga dan temannya. (P-5)
Rohadi yang dikenal sebagai 'PNS tajir' dinyatakan bersalah menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Barang bukti tersebut ialah Rumah Sakit Reysa di Indramayu, yang disita terdakwa Rohadi, mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara.
Majelis hakim meyakini Rohadi, mantan Panitera Pengganti PN Jakut, telah melakukan tindak pidana korupsi, sekaligus tindak pidana pencucian uang.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rohadi dengan hukuman lima tahun penjara. Dia juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan secara virtual, terungkap bahwa Rohadi membeli ribuan meter persegi tanah mereka di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dua saksi melihat mobil Pajero berwarna hitam sengaja ditinggalkan di rumah Bupati Indramayu 2010-2018, Anna Sophanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved