Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEPUTI Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin mengatakan, upaya pencegahan perkawinan anak terus diperkuat melalui sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Salah satu payung hukum terbaru yang disiapkan adalah Rancangan Peraturan Pemerintah Dispensasi Kawin.
Ia menyebutkan, pihaknya dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah menandatangani nota kesepahaman tentang program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Selain itu, KPPPA juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dispensasi Kawin.
"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dispensasi Kawin sebagai pelengkap Peraturan Mahkamah Agung No 5 Tahun 2019 tentang dispensasi kawin," katanya dalam keterangan resmi.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mencatat terdapat 34.000 permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukakan adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun.
Jumlah permohonan dispensasi perkawinan pada periode Januari-Juni 2020 saja sudah melebihi jumlah permohonan dispensasi kawin sepanjang 2019 yang cuma 23.700 permohonan.
Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Menurut UU Perkawinan yang baru, penyimpangan hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai. Bagi pasangan yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama. Bagi pemeluk agama lain diajukan ke Pengadilan negeri.
Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak, yakni keadaan yang sangat memaksa dilangsungkan perkawinan pada anak.
KPPPA mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjadi bagian dari kampanye stop terjadinya perkawinan anak. Sejumlah intervensi perkawinan anak yang sudah dilakukan adalah memintarkan anak yang tergabung dalam wadah forum anak; melalui PUSPAGA yang mampu melayani keluarga; satuan pendidikan melalui Sekolah Ramah Anak, Madrasah Ramah Anak; Lembaga pencatatan seperti Kantor Urusan Agama dan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Lembaga hukum seperti Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan paralegal tingkat komunitas; Lembaga kesehatan yakni Puskesmas Ramah Anak; masyarakat melalui PKK, KOWANI, dan organisasi pemerhati masyarakat; dan juga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
"Berbagai upaya telah dan akan terus kami lakukan namun kami tidak dapat bekerja sendiri, untuk itu mari bergandengan tangan untuk memberikan yang terbaik bagi 80 juta anak Indonesia,” ujar Lenny.
Prioritas
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA Vennetia R Danes mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, negara harus memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
"Presiden Joko Widodo pun telah memberikan arahan kepada Kemen PPPA untuk melaksanakan 5 (lima) isu prioritas dimana arahan ke-3 yaitu, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta arahan ke-5 yaitu, pencegahan perkawinan anak," katanya.
Ketidaksiapan anak secara psikologis dalam menjalani kehidupan rumah tangga berpotensi memunculkan konflik, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan adanya ketimpangan relasi kuasa menjadikan perempuan lebih berpotensi menjadi korban kekerasan.
Sementara dari aspek kesehatan, anak perempuan yang menikah di usia muda berisiko mengalami keguguran, gangguan fungsi reproduksi, komplikasi medis hingga ancaman kematian baik pada ibu maupun pada anak saat proses melahirkan. Jelas terlihat bahwa lebih banyak dampak negatif dari perkawinan anak, oleh karena itu mari bersama kita bersinergi untuk mencegah perkawinan anak dan kekerasan pada perempuan.
Dalam diskusi virtual yang dilakukan, pekan lalu, Sekretaris Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKK-PBN), Alissa Wahid mengiyakan, bahwa perkawinan anak sebagai bagian dari bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak anak. Namun begitu, tidak semua orang setuju perkawinan anak harus dihilangkan.
"Perkawinan anak masih disetujui dengan alasan ekonomi, budaya, dan agama. Hal lain yang juga menjadi alasan masih adanya perkawinan anak adalah para pemuka agama masih banyak mempromosikan kawin anak, budaya patriarki, dispensasi dan isbat nikah masih banyak terjadi akibat pendidikan yang kurang dan faktor kemiskinan,” ujar Alissa. (Ant/H-2)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Momentum Hari Anak Nasional juga diharapkan dapat melahirkan aksi-aksi nyata yang berkelanjutan dalam melindungi anak di dunia digital.
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
MELIHAT maraknya pornografi anak di ranah daring, pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk menangani permasalahan pornografi anak.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, anak perempuan paling sering menjadi korban kekerasan
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan kekerasan seksual seperti fenomena gunung es. Secara angka yang tercatat tampak menurun tapi fakta bisa berbeda
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved