Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Presiden Jokowi resmi menandatangani peraturan teknis pelaksanaan hukuman kebiri kepada para terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Ari Fahrial Syam menyampaikan bahwa tindakan itu sudah tepat diberikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Seharusnya hukuman dari dulu sudah ada. Jadi memang harus ada hukuman yang berat kepada predator seksual, harus ada law enforcement dan efek jera bagi mereka pelaku predator seksual ini," kata Prof Ari kepada Media Indonesia, Senin (4/1).
Baca juga: Kembangkan 3 Platform Vaksin Covid-19, UI: Jenis DNA Paling Maju
Dirinya juga tak memungkiri ada kelainan jiwa pada pelaku seksual terhadap anak. Apalagi tak ada jaminan pelaku kejahatan seksual ini bisa berubah setelah menjalani masa tahanan, sehingga hukuman kebiri kimia bisa jadi solusi untuk mengatasi kejahatannya.
"Ini sudah pasti efektif, orang akan berpikir dua kali untuk melakukan hal tersebut ( kejahatan seksual) paling tidak bagi yang bersangkutan (pelaku) dia sudah selesai, dan tidak mungkin lagi melakukan kejahatannya (sudah kebiri)," sebutnya.
Meskipun fisik pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sudah dikebiri masih normal namun setidaknya dia tidak bisa lagi mengulangi kejahatan yang bisa mengakibatkan trauma berlebihan pada anak dengan tindakan seksual.
Terkait IDI pernah menolak upaya kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Prof Ari menjelaskan prinsipnya harus didiskusikan bagaimana mekanisme kebiri yang dilakukan tersebut.
"Sebenarnya IDI itu yang dipertanyakan adalah prinsip IDI terikat terhadap sumpah bahwa tidak boleh merusak fungsi organ seseorang. Kita juga tidak mengenal istilah Euthanasia aktif atau misalnya orang yang memang kondisi dan kualitas hidupnya sudah tidak bagus. Nah kita tidak boleh menyuntikkan obat yang menjadikan dia meninggal," ujarnya.
Prof Ari menyamakan hukuman kebiri kimia itu dengan hukuman mati dengan tembakan. Sehingga memang harus ada eksekutor Namun dalam praktiknya nanti bisa saja dilakukan oleh dokter polri.
"Inikan sama hal ketika tembak mati, yang nembak juga polisi. Kan sama? jadi bukan IDI secara ikatannya tetapi bisa siapa saja yang ditunjuk secara UU untuk melakukan hal tersebut tergantung jenis hukuman kebiri," jelasnya.
Oleh karena itu, Prof menyampaikan bahwa apabila perintah UU tentunya siapa pun yang ditunjuk maka mereka tidak bisa menolak.
"Kita tidak bicara soal wacana pro kontra, yang kita bicarakan adalah ini adalah perintah negara kepada seseorang yang kebetulan mungkin dokter untuk melakukan eksekusi," lanjutnya.
Prof Ari juga menambahkan bahwa beberapa negara juga ada yang telah menerapkan hukuman serupa. Namun, setiap negara memiliki budaya yang berbeda tetapi paling tidak hukuman ini bisa menjadi efek jera atas perilaku kejahatannya,
"Paling jelas bagi yang bersangkutan tidak bisa melakukan Harassment atau kekerasan sesuai lagi karena sudah dikebiri. Kemudian informasi ini membuat orang jadi berpikir 2 kali," tandasnya.
Prof Ari menegaskan dalam pelaksanaan tentunya berdasarkan perintah negara misalnya polisi yang ditunjuk untuk eksekusi tembak maka negara yang akan bertanggungjawab.
"Misalnya ada rahasia pasien tidak kita bongkar tetapi untuk kepentingan pengadilan maka rahasia pasien kita buka. Jadi ada istilah pengecualian untuk hal-hal tertentu. Karena adanya kepentingan pengadilan maka bisa disampaikan," pungkasnya. (H-3)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 14 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut dan seluruhnya merupakan perempuan dewasa.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Salah satu bentuk masih lemahnya pengawasan dan regulasi yakni banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki SOP.
KPAI menilai kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta berlangsung sistematis dan masif. Desak penyelidikan hingga ke pemilik yayasan.
KPAI akan menyusun rekomendasi strategis berbasis bukti untuk disampaikan kepada Presiden, membentuk kelompok kerja khusus MBDK, dan mendorong pembatasan iklan minuman manis di ruang publik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved