Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS penculikan dan kekerasan seksual yang dilakukan PB (39) yang berprofesi sebagai tukang bakso kepada seorang anak perempuan penyandang disabilitas memicu kemarahan publik.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut mengecam keras perbuatan tersebut.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya. “Kami melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta telah berkoordinasi dan bekerja bersama dengan para penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan kasus ini," kata Nahar dalam keterangan resminya, Rabu (7/10)
Pelaku, PB, diduga telah melanggar pasal 76E tentang pencabulan dan pasal 76F tentang penculikan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia mengatakan, jika berdasarkan hasil penyidikan, tindak kejahatan pelaku memenuhi unsur pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak atau melakukan persetubuhan, maka pelaku terancam sanksi hukum berat.
Nahar menambahkan, saat ini korban sudah dalam proses pendampingan untuk diberikan pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis oleh tim paralegal dan psikolog UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta.
“UPT P2TP2A DKI Jakarta sudah melakukan upaya penanganan terhadap kondisi korban, berupa asesmen, pendampingan psikososial, dan pendampingan proses hukum, seperti penyusunan Berita Acara Perkara (BAP) dan konsultasi hukum,” ujarnya.
Adapun rencana tindaklanjut yang akan dilakukan antara lain berupa pemeriksaan psikologi sesuai dengan permintaan penyidik yang akan dilakukan oleh tim psikolog dan melakukan visum lanjutan terhadap korban yang didampingi oleh tim terkait.
Sebagai informasi, korban merupakan anak penyandang disabilitas mental kategori ADHD (attention deficit hyperactivity disorder) atau mengalami gangguan mental yang menyebabkan anak sulit memusatkan perhatian, serta memiliki perilaku impulsif dan hiperaktif, sehingga berdampak pada prestasi anak di sekolah.
Korban diculik dan disekap oleh pelaku, PB di kawasan Sunter, Jakarta Utara, kemudian berpindah ke Boyolali, Jawa Tengah, dan Jombang, Jawa Timur selama 23 hari, sejak 8-30 September 2020. Selama disekap, korban diketahui telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan pelaku sebanyak 14 kali.(H-1)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Menteri PPPA Arifah Fauzi pastikan pengawalan ketat implementasi UU PPRT yang baru disahkan DPR RI untuk lindungi hak PRT dan cegah kekerasan.
Disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang (UU) sebagai hadiah peringatan di Hari Kartini dan juga di Hari Buruh pada 1 Mei yang akan datang.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved