Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 11 perusahaan ditetapkan menjadi tersangka kebakaran hutan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran mengatakan, sedikitnya 7.264 hektare terbakar akibat perbuatan perusahaan tersebut.
"Untuk korporasi terdapat 95 korporasi dilakukan penegakan hukum dengan rincian 84 dalam proses penyelidikan dan 11 dalam proses penyidikan," kata Fadil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9).
Baca juga: Kalsel Tangani 54 Kasus Karhutla
Fadil menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam penindakan dan konsisten terhadap pelaku pelanggaran tindak pidana atau mereka yang lalai menjaga konsesinya.
"Hampir semua Polda telah melaksanakan penindakan terhadap lahan-lahan milik korporasi yang berada di konsensinya untuk dilakukan penegakan hukum," sebutnya
Fadil menjelaskan, tersangka karhutla di Jambi bertambah satu. Polisi menetapkan PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) sebagai pihak yang diduga harus bertanggung jawab terhadap karhutla. Begitu juga PT Mega Anugerah Sawit (MAS).
Bareskrim Polri juga telah menetapkan PT Adei Plantation (AP) sebagai tersangka. Sedangkan Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.
Selanjutnya, PT Hutan Bumi Lestari (HBL) (sebelumnya disebut sebagai Bumi Hijau Lestari) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.
Kemudian Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).
Berikutnya Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Terakhir, di Kalteng, polda setempat menetapkan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) sebagai tersangka.
"Terhadap areal yang terbakar, khususnya korporasi, kita lakukan police line dan pemasangan papan pengumuman. Kita melaksanakan olah TKP, turun secara terpadu bersama ahli KLHK, bersama penyidik," lanjutnya
Fadil mengatakan bahwa para korporasi dijerat Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.
Ancaman pidana paling ringan 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Perusahaan tersebut juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. (OL-8)
Edukasi kepada masyarakat menjadi fokus utama dalam strategi pencegahan. Karena, kesadaran warga adalah faktor krusial dalam mengurangi risiko karhutla.
Wilayah rawan karhutla di Bangka antara lain Belinyu, Bakem, Puding dan Lintas Timur Bangka.
Musim kemarau 2026 diprediksi berlangsung lebih panjang dari biasanya, membentang dari April hingga Oktober.
TIM gabungan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Minggu (26/4) siang berhasil memadamkan terjadinya karhutla.
Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau saat ini telah melejit 20 kali lipat menjadi 8.555,37 hektare dibanding 2025.
Salah satu dampak bencana adalah kekeringan akibat musim kemarau panjang. Warga Pekanbaru juga diingatkan untuk tidak membakar lahan.
Kebakaran hutan di Jepang, tepatnya di Otsuchi, Prefektur Iwate, menghanguskan 1.373 hektare lahan. 3.000 warga dievakuasi dan personel militer dikerahkan.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong penguatan langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul adanya potensi fenomena El Nino pada pertengahan tahun 2026.
BMKG mengintensifkan operasi modifikasi cuaca (OMC) di Riau untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebelum puncak musim kemarau tiba.
Fenomena El Nino membuat musim kemarau 2026 datang lebih awal, lebih panjang, dan lebih kering.
Sinergi antara dunia usaha dan perguruan tinggi dinilai kian penting dalam menjawab tantangan pengelolaan hutan berkelanjutan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved