Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di tahun depan dapat ditunda. Penundaan tersebut sembari melihat perkembangan ekonomi dalam negeri, terutama dengan daya beli masyarakat.
"Alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya dibahas nanti di triwulan I 2025 yang akan datang," ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah kepada pewarta di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9). Penaikan tarif PPN semestinya tak semata-mata diterapkan tanpa pertimbangan matang.
Menurut Said, kemampuan konsumsi masyarakat dan dampak kebijakan itu terhadap kondisi tenaga kerja mesti menjadi aspek utama yang dipikirkan. Said enggan menjelaskan penyusunan target pendapatan dalam APBN 2025 yang telah disahkan memperhitungkan penaikan tarif PPN 12%.
Dari pembahasan yang telah dilakukan, DPR dan pemerintah hanya menyepakati perlu upaya ekstra untuk mencapai target pendapatan negara tersebut. Adapun pendapatan negara dalam APBN 2025 yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah ialah Rp3.005,1 triliun terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.490,91 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp513,63 triliun, dan hibah Rp581 triliun.
"Itu dari effort, best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah dengan target Rp2.490, ya Rp2.190 sebenarnya ya, kalau Rp303 itu kan cukai sama bea masuk dan bea keluar. Dari Rp2.190 itu bagian best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah. Itu saja," jelas Said.
"Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu perlu dinaikkan atau tidak 1% dari 11% ke 12% itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang," tambahnya.
Diketahui, penerapan tarif PPN 12% sedianya dituangkan dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU, penaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022. Lalu penaikan tarif menjadi 12% diatur dalam UU tersebut pada 1 Januari 2025.
Namun sejatinya pemerintah juga diberi keleluasaan untuk menentukan besaran tarif pajak seperti yang tertuang dalam UU PPN Pasal 7 ayat (3). Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui Peraturan Pemerintah. Dus, sejatinya pemerintah saat ini bisa membatalkan atau menunda penaikan tarif PPN menjadi 12%. (Z-2)
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
ANGGOTA DPR RI Komisi VI Ahmad Labib mengapresiasi capaian Indonesia dalam ketahanan energi global.
Pengesahan UU tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang dalam agenda legislasi nasional.
Ia berharap pembahasan resmi RUU Pemilu dapat segera bergulir dalam waktu dekat melalui panitia kerja (panja) atau mekanisme lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved