Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPOR bahan baku plastik tidak membutuhkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik Pudjiastuti menegaskan hal tersebut. Sebelumnya, pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 disebutkan komoditas bahan baku plastik seperti polietilena (PE) dan polipropilena (PP) diatur sejumlah 12 pos tarif dan memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.
Namun, setelah direvisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali ke pengaturan awal, yang hanya mengatur satu pos tarif, tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin. Pengawasannya pun bersifat post border atau di luar kawasan pabean. "Realitanya pengaturan impor PE dan PP saat ini tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin karena mengacu pada Permendag 3/2024," ungkap Wiwik dalam keterangan resmi, Kamis (25/4).
Ia mengaku sebelumnya menerima banyak sentimen negatif dari sejumlah pihak mengenai rencana pembatasan impor bahan baku plastik. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu yang mencantumkan pengaturan komoditas bahan baku plastik diterbitkan sebelum penerbitan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
"Ada yang beranggapan bahwa impor PE dan PP masih memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. Padahal tidak perlu pertimbangan teknis," terangnya.
Pihakny berharap dengan penegasan tersebut dapat meluruskan isu-isu yang memperkeruh kepercayaan publik yang menyatakan komoditas bahan baku plastik diatur larangan dan pembatasan impornya. Kemenperin, lanjut Wiwik, telah menuntaskan sejumlah regulasi teknis untuk dapat segera mendukung kebijakan pengaturan impor lewat Permendag 3/2024.
"Kami memahami implementasi suatu kebijakan belum tentu dapat memuaskan semua pihak. Namun, pemerintah tidak tinggal diam dalam menanggapi isu permasalahan pengaturan tata niaga impor ini, termasuk isu tata niaga impor bahan baku plastik," pungkasnya. (Ins/Z-2)
Pemerintah resmi membebaskan bea masuk bahan baku plastik selama enam bulan untuk menekan dampak kenaikan harga global dan menjaga stabilitas industri, terutama sektor kemasan.
Dukungan pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berperan penting dalam menjaga keberlangsungan pasokan bahan baku produsen makanan.
Pemahaman masyarakat terkait jenis dan fungsi plastik dinilai masih terbatas, padahal penggunaan yang tidak tepat dapat berdampak pada keamanan serta kualitas produk.
Budi Santoso menyebut pemerintah tengah mengupayakan impor bahan baku plastik dari negara alternatif. Hal itu untuk mengatasi terganggunya pasokan dari Timur Tengah
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usulkan penggunaan daun pisang sebagai alternatif plastik, merespons kenaikan harga plastik yang berdampak pada masyarakat.
Di Pasar Kite Sungailiat Bangka harga cabai rawit saat ini dijual Rp75 ribu per kg untuk lokal, sedangkan cabai rawit luar Rp75 ribu per kg.
SEKRETARIS Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara turut buka suara soal insentif pajak kendaraan listrik.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) turut buka suara terkait dengan insentif pajak kendaraan listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
ASOSIASI Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) memperkuat hubungan strategis dengan pemerintah guna menjawab tantangan industri di tengah kondisi global yang semakin kompleks
Kemenperin minta Gaikindo siapkan usulan konkret terkait revisi PPnBM 2031 untuk mengoptimalkan perlindungan industri otomotif domestik, khususnya kendaraan niaga.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyatakan terus mencermati perkembangan eskalasi konflik geopolitik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat.
Kemenperin kini dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent atau POME
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved