Bea Masuk Bahan Baku Plastik Digratiskan Selama 6 Bulan

Insi Nantika Jelita
28/4/2026 13:28
Bea Masuk Bahan Baku Plastik Digratiskan Selama 6 Bulan
ilustrasi(Antara)

Pemerintah resmi membebaskan bea masuk bahan baku plastik selama enam bulan untuk menekan dampak kenaikan harga global dan menjaga stabilitas industri, terutama sektor kemasan. Sebelumnya, bahan baku plastik dikenakan tarif bea masuk sebesar 5% hingga 15%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan ini mencakup berbagai jenis bahan baku seperti polipropilena dan polietilena, yang selama ini juga terkendala pasokan dalam negeri akibat keterbatasan nafta.

Airlangga menjelaskan, harga plastik global telah meningkat sekitar 50%-100% yang berimbas langsung pada biaya produksi, terutama untuk sektor kemasan (packaging). Di sisi lain, pasokan dalam negeri juga menghadapi kendala akibat terbatasnya bahan baku nafta. Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk hingga 0% bagi sejumlah produk plastik seperti polipropilena (PP), polyethilene (PE), LLDPE atau linear low-density polyethylene umumnya dipakai untuk plastik fleksibel, dan HDPE atau high-density polyethylene digunakan untuk produk yang lebih kuat dan kaku seperti botol, galon. 

“Seluruhnya (bahan baku plastik) diberikan biaya masuk 0%. Namun ini diberi periode dalam 6 bulan,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (28/4).

Menurutnya, langkah bea masuk plastik 0% ini juga sejalan dengan kebijakan yang diterapkan sejumlah negara lain, seperti India, guna menjaga stabilitas harga produk turunan, terutama makanan dan minuman yang sangat bergantung pada kemasan plastik.

Selain insentif fiskal, pemerintah juga melakukan pembenahan di sektor perizinan impor. Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang memerlukan pertimbangan teknis (pertek), sementara Kementerian Perdagangan akan merevisi peraturan terkait impor. Pemerintah juga menyiapkan standar layanan (SLA) dan meningkatkan transparansi melalui sistem digital seperti Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini agar proses perizinan industri menjadi lebih jelas dan terukur.

Di sisi lain, kemudahan juga diberikan pada perizinan dasar, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang akan distandarisasi biayanya oleh Kementerian Pekerjaan Umum, terutama untuk mendukung program prioritas pemerintah. 

Terkait pasokan bahan baku, Airlangga menyebut pemerintah tengah mencari alternatif sumber nafta dan menargetkan realisasinya dapat tercapai pada Mei mendatang. Ia juga menegaskan elpiji dan nafta merupakan komponen penting dalam rantai pasok industri petrokimia.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Satgas ini terdiri dari lima kelompok kerja, yakni perumusan strategi pertumbuhan ekonomi, percepatan implementasi program dan penyelesaian hambatan (debottlenecking), regulasi dan penegakan hukum, perdagangan dan kerja sama internasional, serta monitoring, evaluasi, dan anggaran.

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah pemberian insentif untuk elpiji, khususnya bagi industri petrokimia yang terdampak gangguan pasokan nafta akibat konflik di Selat Hormuz.

“Utamanya untuk industri petrochemicals yang dengan adanya kasus perang di Selat Hormuz mengalami kesulitan untuk memperoleh nafta,” ujar Politikus Partai Golkar itu.

Sebagai langkah antisipatif, pemerintah menurunkan bea masuk elpiji dari 5% menjadi 0%. Kebijakan ini diharapkan memungkinkan kilang (refinery) memperoleh bahan baku alternatif pengganti nafta, sehingga pasokan untuk industri plastik tetap terjaga. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya