Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Layanan Sistem Informasi OJK Berangsur Normal

M Ilham Ramadhan Avisena
07/10/2023 13:38
Layanan Sistem Informasi OJK Berangsur Normal
Sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (29/10/2019).(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

KEPALA Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengatakan, layanan sistem informasi OJK kepada masyarakat dan industri jasa keuangan telah berangsur normal setelah sempat terganggu pada Selasa (3/10).

"OJK menyampaikan bahwa layanan sistem informasi OJK kepada masyarakat dan industri jasa keuangan telah berangsur normal," ujar Aman, Sabtu (7/10).

Aman menambahkan, sejumlah layanan sistem informasi kepada publik dan industri jasa keuangan seperti website OJK, Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dan IdebKu sudah dapat diakses kembali pada Rabu (4/10).

Sedangkan, aplikasi layanan ke masyarakat seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sudah dapat diakses kembali. Begitu pula aplikasi layanan ke industri jasa keuangan seperti Sipeduli, Apolo dan Pelaporan.id juga sudah kembali berfungsi pada Kamis (5/10).

Hasil pemantauan SLIK pada Jumat (6/10), sebanyak 493 lembaga jasa keuangan telah menyampaikan laporan SLIK. Lalu sebanyak 113 lembaga jasa keuangan telah masuk dalam antrean SLIK. Lembaga jasa keuangan tersebut seperti bank umum, BPR, perusahaan pembiayaan dan perusahaan efek pasar modal.

"Adapun permintaan informasi debitur sudah mencapai 682.105 permintaan," terang Aman.

Dia melanjutkan, aktivitas kegiatan operasional OJK di Jakarta dan di semua kantor OJK di daerah tetap berjalan lancar karena layanan sistem informasi internal serta cadangannya sudah berjalan sesuai protokol yang berlaku.

Aman menyampaikan, pelaku usaha jasa keuangan yang masih membutuhkan informasi lanjutan dapat menghubungi kontak pengawas OJK masing-masing. Sementara untuk masyarakat umum bisa menghubungi Kontak OJK 157, Whatsapp 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya