Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Martin Manurung mendukung langkah pemerintah melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi jual beli di platform media sosial (medsos) TikTok. Menurutnya, itu menjadi langkah penting menjaga keamanan dan regulasi perdagangan dalam negeri.
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Pelarangan tersebut untuk memastikan bahwa platform ini digunakan secara benar untuk tujuan iklan dan promosi,” ujarnya dilansir laman resmi Partai Nasdem, Sabtu (30/9).
Baca juga: Pemerintah Diminta Investigasi Barang Impor Dibanding Larang TikTok Shop dan Social-Commerce Lain
Martin menilai larangan penggabungan usaha medsos dan social commerce atau proses jual beli barang dan layanan secara langsung melalui media sosial dapat mengurangi persaingan yang tidak sehat dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang berjualan di pasar.
“Pelarangan itu dapat memberi kesempatan kepada pelaku UMKM memperkuat keberadaannya di pasar-pasar tradisional,” ungkapnya.
Baca juga: Bahlil Tegur Keras TikTok
Martin memahami bahwa larangan tersebut akan berdampak pada nasib masyarakat yang menggunakan TikTok Shop untuk berdagang. Ia pun mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret menyelamatkan usaha mereka yang terdampak. Misalnya, memberikan pelatihan kepada UMKM mengenai penjualan secara daring, membantu memasarkan produk-produk UMKM.
"Atau memberikan dukungan finansial guna memperluas usaha mereka di platform lain,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau disapa Zulhas menegaskan pemerintah berkomitmen membangun ekosistem perdagangan yang adil seiring diterbitkan aturan melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, hingga Instagram melakukan transaksi jual beli.
Ia menyebut banyak aktivitas pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE dalam negeri belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya. Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan oleh TikTok Shop dengan menjual barang yang lebih murah.
"Jadi banyak barang-barang dari luar negeri yang tidak ada sertifikatnya. Kan harus lengkap ada SNI-nya. Kalau kita biarkan terus (TikTok Shop), namanya tidak fair (adil). Kita kan bukan dagang bebas sebebasnya, harus fair," kata Mendag di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/9).
Zulhas menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat pada pelaku niaga elektronik dan social commerce untuk mematuhi Permendag No.31/2023 dengan melarang perdagangan di platform media. Menurutnya ada sanksi administratif yang diberikan jika perusahaan mengabaikan aturan pemerintah tersebut.
"Nanti saya akan surati untuk memberi tahu aturan baru itu. Ada peringatan satu, peringatan kedua dan pada saatnya nanti bisa diblokir oleh Kominfo bila tidak patuh," tutur Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu. (Ins)
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Haluan Digital Agency mengirim batch pertama kreator Indonesia ke Tiongkok dalam program Haluan Creator Universe untuk scale up global di industri social commerce.
TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop. Selain itu, TikTok Shop juga diduga sengaja melakukan pengabaian dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan.
KETEGASAN pemerintah menjalankan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang memisahkan e-commerce dengan media sosial merespons TikTok Shop, dipertanyakan.
Istilah social commerce merupakan platform yang dimulai dari unsur sosial dan digunakan untuk mengembangkan basis pengguna sehingga dapat dimonetisasi untuk berjualan.
MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan sudah ada tiga e-commerce yang ditemui oleh platform sosial media TikTok, pascamereka menghentikan layanan sebagai penjual online.
MENTERI Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop dapat beroperasi lagi di Indonesia jika platform tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai E-Commerce
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved