Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETEGASAN pemerintah menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 dipertanyakan. Aturan tersebut memisahkan e-commerce dengan media sosial merespons TikTok Shop, namun dinilai tak benar-benar dijalankan.
"Kapan ini benar-benar akan ada pemisahan antara TikTok Shop dengan TikTok, antara social commerce dan media sosial (medsos)," ujar legislator Komisi VI Amin AK saat rapat bersama Kementerian Perdagangan di Kompleks Parlemen, Rabu, 13 Maret 2024.
Menurut Amin, pemerintah mesti serius menerapkan aturan itu. Mengingat, semangatnya untuk menguntungkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga : Teten: Masih Banyak E-Commerce, Tutupnya TikTok Shop Tidak Bikin Mati UMKM
"Apalagi Pak Menteri Koperasi dan UKM (Teten Masduki) sangat mengkritisi masalah ini," katanya.
Menurut dia, aturan tersebut mesti ditegakkan, karena tak menguntungkan UMKM. Khususnya, mereka yang berperan sebagai produsen dan menjual dagangan secara daring. Amin melihat hanya influencer yang diuntungkan dari kebijakan tersebut, bukan produsen produk UMKM.
"Jangan sampai medsos jadi sarana untuk dagang, kalau mau dagang ya harus lewat e-commerce," ujar Amin.
Baca juga : Pemerintah Diminta Investigasi Barang Impor Dibanding Larang TikTok Shop dan Social-Commerce Lain
Penegasan aturan, kata dia, sangat penting, sebab terkait keberpihakan pemerintah terhadap produsen UMKM. Selain itu, hal tersebut harus ditegakkan segera, karena terkait dengan isu perlindungan data.
"Saya tak ingin panjang-panjang, sekarang bagaimana pemerintah punya kebijakan, di mana kebijakan ini menguntungkan rakyat kita," kata Amin.
(Z-9)
Perusahaan teknologi Tokopedia mengonfirmasi rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bagian dari restrukturisasi tim Tokopedia dan ShopTokopedia
Anggota Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo mengungkapkan kolaborasi TikTok Shop dengan Tokopedia telah memberi dampak positif bagi pelaku UMKM di Indonesia.
TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop. Selain itu, TikTok Shop juga diduga sengaja melakukan pengabaian dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Nasim Khan menekankan kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia harus bisa memberikan peluang positif bagi para pelaku UMKM lokal.
TikTok dianggap telah melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Istilah social commerce merupakan platform yang dimulai dari unsur sosial dan digunakan untuk mengembangkan basis pengguna sehingga dapat dimonetisasi untuk berjualan.
MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan sudah ada tiga e-commerce yang ditemui oleh platform sosial media TikTok, pascamereka menghentikan layanan sebagai penjual online.
MENTERI Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop dapat beroperasi lagi di Indonesia jika platform tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai E-Commerce
MENTERI Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki menegaskan dengan ditutupnya platform TikTok Shop, tidak akan membuat bisnis para UMKM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved