Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop dapat beroperasi lagi di Indonesia jika platform tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai E-Commerce.
Menurut Teten, selama ini mereka dilarang karena memang belum memiliki izin untuk berdagang. Maka jika Tiktok mengajukan perizinan sesuai ketentuan, pemerintah akan mengizinkan.
"Bagus dong. Kalau bikin baru (TikTok Shop). Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop di Indonesia. Mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan," kata Teten saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (5/10).
Baca juga: Teten: Masih Banyak E-Commerce, Tutupnya TikTok Shop Tidak Bikin Mati UMKM
Teten mengatakan, jika TikTok Shop ingin beroperasi lagi, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia sekaligus mengajukan perizinan sebagai e-commerce.
"Mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia. Di sini harus mengajukan lisensinya dan harus mengikuti Permendag 31/2023," kata Teten.
Baca juga: TikTok Shop Resmi Ditutup, Zulhas Minta Seller Beralih ke E-Commerce Lain
Ia menegaskan, pemerintah bukan ingin mematikan bisnis Tiktok. Namun, kata Teten, semua pelaku usaha di dalam negeri harus mengikuti aturan pemerintah Indonesia.
"Semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus ikutin aturan pemerintah Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, TikTok Shop milik platform social media TikTok resmi menutup bisnis dan layanannya pada hari Rabu (4/10), pukul 17.00 WIB.
Diketahui, kebijakan itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.
Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan. (Fik/Z-7)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong perguruan tinggi untuk bisa mencetak lulusan wirausahawan muda
Di sektor pertanian dan perdesaan, koperasi telah menjadi lembaga keuangan utama dalam pemenuhan pembiayan usaha.
Bantuan modal usaha untuk perempuan pelaku UMKM menjadi bentuk dukungan agar mereka lebih optimal dalam mengembangkan usaha.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berbagi dan menumbuhkan sikap peduli terhadap sesama.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan pentingnya mengubah pola pikir pelaku usaha mikro dari sekadar survival atau bertahan hidup menjadi bermental kuat
TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop. Selain itu, TikTok Shop juga diduga sengaja melakukan pengabaian dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan.
KETEGASAN pemerintah menjalankan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang memisahkan e-commerce dengan media sosial merespons TikTok Shop, dipertanyakan.
Istilah social commerce merupakan platform yang dimulai dari unsur sosial dan digunakan untuk mengembangkan basis pengguna sehingga dapat dimonetisasi untuk berjualan.
MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan sudah ada tiga e-commerce yang ditemui oleh platform sosial media TikTok, pascamereka menghentikan layanan sebagai penjual online.
MENTERI Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki menegaskan dengan ditutupnya platform TikTok Shop, tidak akan membuat bisnis para UMKM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved