Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyerahkan Perubahan Surat Keputusan Penerima Penugasan PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dari 2018 sampai dengan 2022.
"BPH Migas melalui sidang komite melakukan perubahan SK. Adapun dasar dari perubahan itu adalah Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 menjelaskan penugasan diperbolehkan dari badan usaha penerima penugasan kepada anak perusahaan," ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya, Jakarta (31/8).
Dia menyampaikan, perubahan SK itu bertujuan agar pelaksana penugasan dapat menjalankan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP secara optimal sehingga BBM bersubsidi dan BBM Penugasan tepat sasaran.
Sejak diberlakukannya penugasan selama 5 tahun belakangan, setiap tahun BPH Migas tetap memberikan kuota kepada badan usaha penugasan hingga ke penyalur. Sebagai informasi pada tahun ini,PT Pertamina (Persero) diberikan penugasan penyediaan dan pendistribusian untuk JBT (minyak solar) sebesar 15.580.040 kilo liter/KL dan untuk JBT (minyak tanah) sebesar 500 ribu KL.
Baca juga : Soal Revisi Permen PLTS Atap, YLKI: Bisa Matikan BUMN
Sedangkan untuk JBKP kepada PT Pertamina (Persero) diberikan Kuota Penugasan sebesar 10 juta KL. Setiap 3 bulan BPH Migas melakukan evaluasi penyaluran JBT dan JBKP dan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk melakukan penyesuaian penugasan dan kuota penyalur triwulan berikutnya.
"Penugasan ini mulai berlaku 1 September 2021," sebut BPH Migas.
SK Kepala BPH Migas yang diserahkan hari ini adalah Nomor: 60/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu 2018 Sampai 2022. (OL-7)
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
DI tengah meningkatnya dampak perubahan iklim yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari, momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa aksi nyata tidak lagi dapat ditunda.
Di salah satu stasiun pengumpul migas, Nadia Silvia menjalankan tugasnya sebagai operator di Stasiun Pengumpul Bambu Besar Pertamina EP Field Subang.
PT Pertamina mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan Elpiji. Hal itu dilakukan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan penyesuaian harga tersebut kepada publik.
Direktur CELIOS menilai rencana kenaikan harga Pertamax 92 tepat untuk kurangi beban APBN, namun ingatkan risiko migrasi konsumsi ke Pertalite.
Temuan BPK soal lemahnya cadangan BBM dan LPG memicu respons DPR. Legislator PDIP mendesak pemerintah segera bertindak demi ketahanan energi nasional.
Penggunaan AC mobil yang tidak sehat ternyata memicu pemborosan BBM. Simak penjelasan ahli mengenai komponen AC dan tips perawatannya agar tetap efisien.
Pakar ITB ingatkan risiko mesin rusak dan biaya perbaikan belasan juta rupiah akibat mencampur atau menurunkan oktan BBM saat harga naik.
anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah, mengingatkan pemerintah untuk terus berinovasi dalam melakukan transisi energi
Pakar otomotif ITB ingatkan risiko penurunan performa hingga kerusakan mesin jika nekat pakai BBM oktan rendah demi hemat biaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved