Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemerintah memberikan relaksasi berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri asalkan investasi dilakukan di Tanah Air. Keringanan itu diatur pemerintah melalui Undang Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, Senin (5/10).
“Ini dalam rangka mendorong agar dana dari pemilik modal lebih produktif. Kita encourage mereka untuk masuk ke Indonesia untuk berinvestasi di Indonesia. Karena bila investasi dilakukan di Indonesia, dia akan bebas pajak. Tapi kalau tidak, dia tetap kena peraturan PPh,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10).
Aturan pembebasan PPh atas dividen itu tercantum dalam pasal 111 UU Cipta Kerja yang menyebutkan pengecualian PPh atas dividen berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Dividen dalam negeri yang bebas atas PPh itu ialah penghasilan setelah kena pajak dari suatu bentuk usaha tetap diinvestasikan di Tanah Air kurang dari 30% dari jumlah laba.
Baca juga : Menperin Sebut Omnibus Law Bisa Dongkrak Industri Manufaktur
Sedangkan ketentuan dividen yang berasal dari badan usaha luar negeri dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di Indonesia yakni kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak.
Sri Mulyani juga menegaskan masuknya urusan perpajakan ke dalam UU Cipta Kerja dilakukan secara terbuka melalui pembahsan bersama DPR. Itu juga didasari pada kondisi mendesak untuk mengubah sistem perpajakan di Tanah Air akibat pandemi covid-19.
Misal, beberapa poin dalam RUU Omnibus Law Perpajakan juga telah dimasukkan ke dalam Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU 2/2020. “Jadi kalau ada yang menyatakan bahwa ini suatu pemasukkan pasal-pasal dari RUU Omnibus Law Perpajakan, itu tidak benar,” tegas menkeu. (OL-7)
Danantara tengah menggarap proyek-proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai US$26 miliar atau setara Rp450,42 triliun (kurs Rp17.324 per dolar AS).
Data terbaru menunjukkan bahwa sektor hilirisasi menjadi kontributor signifikan dengan nilai investasi mencapai Rp147,5 triliun.
Pemerintah menyerap dana Rp40 triliun dari lelang sembilan seri Surat Utang Negara (SUN) dengan total penawaran masuk mencapai Rp74,95 triliun.
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Di tengah dinamika pasar keuangan, kolaborasi antara manajer investasi dan perbankan menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi yang aman.
KBRI Warsawa gelar forum bisnis di Krakow dan Łódź untuk dorong investasi, perdagangan, dan kerja sama tenaga kerja Indonesia-Polandia jelang IEU-CEPA 2027.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved