Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Beleid itu merupakan revisi atas aturan sebelumnya mengenai pelaksanaan program kartu prakerja.
Dalam beleid revisi itu, pemilihan mitra platform digital dan lembaga pelatihan ditetapkan bukan tergolong pengadaan barang dan jasa (PJB) pemerintah. Sehingga, pemilihan mitra bisa dilakukan tanpa melalui proses tender. Hal itu tertuang dalam pasal baru yakni Pasal 31A.
"Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan platform digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah," demikian bunyi Pasal 31A pada salinan resmi perpres yang dirilis Sekretariat Negara, Jumat (10/7).
Baca juga: Kartu Prakerja Banyak Masalah, KPK: Tunda Penerimaan Peserta
Persoalan pemilihan langsung platform digital ini sebelumnya sempat menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada kekosongan hukum dan potensi konflik kepentingan terkait penunjukkan langsung delapan platform digital mitra Prakerja. Delapan platform tersebut ialah Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.
Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja kemudian meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung. Menurut PMO, Kejaksaan meyebutkan pemilihan mitra platform serta lembaga pelatihan tidak termasuk dalam belanja pengadaan barang/jasa.
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 7 Juli lalu itu juga memasukkan pasal baru lainnya yakni Pasal 31B. Dalam pasal itu, disebutkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja (diketuai Menko Perekonomian) dan pelaksanaan oleh Manajemen Pelaksana sebelum perpres baru ini mulai berlaku dinyatakan tetap sah sepanjang didasarkan pada itikad baik.
"Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud meliputi kerja sama dengan platform digital, termasuk di dalamnya dengan lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital, penetapan penerima Kartu Prakerja, program pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja, besaran biaya program pelatihan, insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital kepada lembaga pelatihan," begitu bunyi Pasal 31B ayat (2).
Kemudian, Pasal 31B ayat (3) menyebutkan kebijakan dan tindakan dalam implementasi Kartu Prakerja tersebut dapat dilanjutkan dengan evaluasi dari Komite Cipta Kerja. Evaluasi memperhatikan masukan dari kementerian/lembaga terkait.(OL-4)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ia menjelaskan, gagasan otonomi daerah mulai dirintis pada penghujung masa pemerintahan Soeharto.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla soal jasanya mengantarkan Jokowi menjadi presiden.
POLEMIK terkait ijazah palsu Jokowi yang merupakan Presiden ke-7 RI dinilai belum akan mereda dalam waktu dekat meskipun sudah ada jalur hukum
POLDA Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved