Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANDA bisa menggunakan berbagai username untuk media sosial sesuai dengan preferensi Anda. Namun, username biasanya harus unik di setiap platform media sosial, seperti Facebook.
Pastikan username yang Anda pilih mudah diingat, relevan dengan identitas atau minat Anda, dan tidak mengandung informasi pribadi yang terlalu rinci. Selain itu, pastikan juga bahwa username tersebut tersedia di platform media sosial yang Anda gunakan.
Ikuti langkah-langkah di bawah ini jika Anda ingin mengganti username Facebook Anda.
Baca juga: Facebook tidak Terbukti Sebabkan Masalah Psikologis
1. Awalnya, perlu untuk memahami panduan nama yang diberlakukan oleh Facebook.
2. Setelah itu, Anda perlu mengklik ikon yang terletak di pojok kanan atas Facebook.
3. Selanjutnya, scroll ke bawah dan pilih Pengaturan & privasi, kemudian pilih Pengaturan.
4. Klik pada Informasi pribadi dan akun.
5. Pilih opsi Nama.
6. Masukkan nama Anda dan pilih opsi Tinjau perubahan.
7. Sisipkan kata sandi Anda dan pilih opsi Simpan perubahan.
1. Mulailah dengan memahami pedoman penamaan yang berlaku di Facebook.
2. Selanjutnya, klik tombol yang terletak di bagian kanan bawah Facebook.
3. Selanjutnya, scroll ke bawah dan pilih Pengaturan & privasi, lalu pilih Pengaturan.
4. Pilih Informasi pribadi dan akun.
5. Pilih Nama.
6. Isi dengan nama Anda dan klik untuk meninjau perubahan.
7. Masukkan kata sandi Anda, lalu klik Simpan perubahan.
Baca juga: Blokir Akses Berita di Facebook dan Instagram, Pers Kanada Tuding Meta tidak Bertanggung Jawab
1. Pertama-tama, familiarisasi dengan pedoman penamaan yang berlaku di Facebook.
2. Selanjutnya, klik gambar profil Anda yang terletak di bagian kanan atas halaman Facebook.
3. Pilih opsi Pengaturan & Privasi, dan klik Pengaturan.
4. Klik pada tab Nama.
5. Input nama baru Anda, lalu klik tombol Tinjau Perubahan.
6. Masukkan kata sandi Anda dan tekan Simpan Perubahan.
Jika Anda mengalami kesulitan ketika hendak mengganti nama, Anda dapat mengisi formulir yang ada di Halaman Bantuan Facebook. Harap diingat bahwa Anda hanya diperbolehkan mengubah nama setiap 60 hari. (Z-10)
Asuransi Raksa telah melakukan strategi yang sesuai dengan kemajuan teknologi.
Google Maps dan Waze, dua aplikasi navigasi populer, baru-baru ini mengumumkan sejumlah fitur baru.
Bagi pecinta fotografi mobile, memiliki smartphone dengan kualitas kamera setara iPhone 15 adalah impian. Namun, harga yang tinggi seringkali menjadi penghalang.
Festival LIKE pertama di 2023 lebih menekankan pada strategi FOLU Net Sink 2030 dan perhutanan sosial, maka tahun ini Festival LIKE 2 akan menekankan pada teknologi ramah iklim.
Rata-rata pengusaha travel disebutkan setuju dengan digitalisasi. Sebab, transaksi digital bisa lebih praktis digunakan, hingga mencegah terjadinya penipuan.
Realme kembali meluncurkan produk terbarunya, Realme 13, yang menawarkan sejumlah fitur canggih dengan harga terjangkau, yaitu sekitar Rp2 jutaan.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
PEMAIN muda berdarah Indonesia-Australia Mathew Baker mendapat panggilan untuk tim U-17 Australia. PSSI merespons Mathew tetap akan bersama Indonesia untuk tim U-17
Facebook, baru-baru ini, mengumumkan visi menuju era baru yang berfokus pada pembangunan media sosial generasi berikutnya bagi pengguna dewasa muda.
Strategi komunikasi dan branding untuk mempromosikan kawasan wisata di daerah seperti Banyumas, Jawa Tengah, menjadi isu krusial yang memerlukan tindakan konkret.
Pemilik dan pencinta anjing, jangan lewatkan hari fotografi anjing nasional. Yuks foto hewan peliharaanmu dan bagikan di media sosial.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved