Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETIAP aktivitas di dunia maya akan selalu meninggalkan jejak digital, baik yang disadari maupun yang tidak disadari. Apabila tidak berhati-hati dan bijak menggunakan ruang digital, jejak digital berpotensi merugikan penggunanya maupun orang lain.
Perlu disadari pula bahwa ruang digital diatur oleh undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum. Hal itu mengemuka dalam webinar yang mengambil tema “Jangan Menyesal, Jaga Jejak Digital” di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Pengurus Bidang Komunikasi Publik Relawan TIK Bali I Wayan Adi Karnawa mengatakan, jejak digital adalah data yang ditinggalkan pengguna internet dalam beraktivitas di ruang digital, baik yang disadari maupun yang tidak. Jejak digital terbagi menjadi dua ragam, yaitu aktif dan pasif.
Jejak digital aktif adalah data atau informasi yang sengaja diunggah ke ruang digital, seperti unggahan status atau komentar di media sosial.
“Adapun jejak digital pasif adalah data yang ditinggalkan pengguna selama berselancar di dunia maya, yaitu server yang menyimpan alamat IP, lokasi, dan riwayat pencarian,” ujar I Wayan.
Oleh karena itu, lanjut I Wayan, jejak digital perlu dirawat dengan baik agar tak merugikan siapapun, termasuk setiap individu, di kemudian hari. Caranya adalah dengan mengatur pengaturan privasi pada perangkat yang digunakan, menghapus aplikasi yang tidak dipakai, mengunggah hal-hal yang positif, dan selalu memperbarui sistem aplikasi, termasuk memasang antivirus pada perangkat digital.
Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muslim Makassar Izki Fikriani Amir mengingatkan, setiap individu yang beraktivitas di dunia maya sebaiknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengunggah sesuatu, khususnya di media sosial.
Sangat tidak disarankan mengunggah data pribadi di media sosial jenis apapun. Selain itu, hindari penggunaan jaringan WiFi publik.
Baca juga : Terapkan Digital Forest, Perhutani Luncurkan Control Room di Divisi Regional
“Mari mengisi ruang digital dan menjadikannya sebagai ruang berbudaya, tempat belajar dan berinteraksi, tempat anak-anak tumbuh berkembang, sekaligus tempat di mana kita sebagai bangsa hadir dengan penuh martabat,” kata Izki.
Kreator Konten Kristi Yuana menyampaikan, tantangan budaya digital saat ini, antara lain mengaburnya wawasan kebangsaan, menipisnya sopan santun, menghilangnya budaya asli Indonesia dan derasnya serbuan budaya asing, kebebasan berekspresi yang melampaui batas, serta hilangnya toleransi di ruang digital.
Menyangkut kebebasan berekspresi di ruang digital, lanjut Kristi, patut diingat bahwa segala aktivitas di ruang digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di situ disebutkan bahwa penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan dengan persetujuan orang yang bersangkutan.
“Perlu dipahami pula bahwa orang-orang yang berinteraksi di ruang digital memiliki latar belakang berbeda-beda, seperti latar belakang budaya, adat-istiadat, maupun pemahaman yang juga tak sama. Oleh karena itu, penting untuk bersikap saling menghargai dan toleransi satu sama lain,” ucap Kristi.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.
Kegiatan itu khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. (RO/OL-7)
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Kini banyak pekerjaan yang sudah menggunakan teknologi digital, sehingga perlu bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan digital.
Digitalisasi transaksi itu baik dan sangat memudahkan. Karena efisien dan justru bisa memudahkan para pelaku usaha maupun pembeli.
Literasi digital menjadi penting diterapkan oleh semua orang untuk masuk dalam dunia kerja.
Kurangnya literasi digital, dukungan struktural yang kurang memadai, serta terbatasnya akses kredit jadi tantangan para pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.
PENINGKATAN literasi digital masyarakat dan pemerintah harus mendapat perhatian serius dalam upaya beradaptasi menghadapi sejumlah tantangan seiring perkembangan zaman.
MENURUT laporan dari Cybersecurity Ventures, kerugian akibat kejahatan siber secara global diperkirakan US$10,5 triliun per tahun pada 2025. Angka ini melonjak dari US$3 triliun pada 2015.
DI era digital yang semakin maju, peran negara dalam memastikan pertahanan dan keamanan siber sangat krusial.
Microsoft memperkirakan sekitar 8,5 juta komputer di seluruh dunia dinonaktifkan akibat gangguan IT global yang disebabkan pembaruan dari perusahaan keamanan siber CrowdStrike.
Ilmu tentang keamanan dan audit sistem informasi juga diajarkan di program studi terkait teknologi informasi di Cyber University Indonesia
Orangtua khawatir anak sering bermain Roblox dan Minecraft? Ini saran dari para ahli agar anak tetap aman bermain.
PT Telkom bersama Yayasan Pendidikan Telkom Bandung menggelar pelatihan Cyber Security Awareness untuk siswa SMK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved