Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Agus mengatakan, pemerintah harus dapat dengan segera merancang peraturan tersebut, jangan sampai menunggu jatuhnya korban akibat vape baru mengeluarkan peraturan.
Ia pun berharap, agar masyarakat dapat berhenti mengonsumsi vape serta dapat lebih memilih hidup sehat.
Vape memiliki cairan yang mengandung nikotin, zat karsinogenik dan bahan toksik yang bersifat membuat inflamasi dan iritatif.
PEMERINTAH diminta membuat aturan terkait dengan penggunaan rokok elektrik (vape) yang dinilai memiliki kandungan kimia yang dapat membahayakan kesehatan.
Adanya pertukaran bahan-bahan cairan vape yang telah berubah menjadi uap dengan oksigen lewat pembakaran tidak dapat disangkal.
Sebaiknya vape ditarik dari pasaran dan dilakukan kajian mendalam terkait kandungan zat-zat dalam rokok elektronik.
Cukai yang dikenakan dengan tinggi atau bahkan sangat tinggi apabila memungkinan
MENTERI Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek menyatakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia mendesak untuk diterbitkan mengingat makin banyak anak sekolah
Bahan kandungan yang terdapat pada liquid tersebut antara lain, nikotin, propylene glycol, hingga glycerin.
Nila Moeloek, menilai penggunan rokok elektrik (e-cigarette/vape) yang kerapkali dikonsumsi masyarakat khususnya remaja dan anak sekolah dapat merusak kesehatan.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengaku sudah membuat policy paper terkait dengan peredaran rokok elektrik (e-cigarette/vape) dan mengirimnya kepada Kementerian Kesehatan
Korban mengkonsumsi vape yang mengandung tetrahydrocannabinol (THC) oil atau konsentrat ganja yang berkadar tinggi yang dijual secara illegal.
Dimasz sendiri mengaku tidak mengetahui bagaimana proses distribusi dan seperti apa penggunaan ganja ilegal tersebut di AS.
Sebagian besar cairan bagi vape mengandung nikotin dengan jumlah di atas rokok konvensional.
BPOM berdasarakan regualasi tersebut hanya memberi izin peredaran obat-obatan dan makanan dan hal itu proses sesuai standar BPOM sendiri.
Pembuatan regulasi yang tegas soal rokok elektronik, seperti halnya aturan rokok konvensional, karena memiliki bahaya yang sama.
Kementerian Kesehatan mendorong agar produk tembakau seperti rokok dan rokok elektrik (vape) yang berbahaya bagi kesehatan harus dihentikan peredarannya.
INDUSTRI rokok elektrik terus bertumbuh pesat sejak dinyatakan legal oleh pemerintah pada 18 Juli 2018, yang kini ditetapkan sebagai Hari Vape Nasional.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved